Aplikasi Sentuh Tanahku Dan Loketku, Anas Jusuf : Memudahkan Pengurusan Sertipikat Tanah Bagi Masyarakat

BOALEMO, PINOGUNEWS.ID – Aplikasi sentuh tanahku dan loketku secara online, tentunya melalui aplikasi ini sudah sangat memudahkan bagi masyarakat yang akan mengurus sertipikat tanah, dan langkah ini sudah tepat seiring perkembangan teknologi digitalisasi yang semakin hari semakin berkembang.

Hal itu disampaikan Bupati Boalemo Anas Jusuf saat membuka kegiatan Sosialisasi program strategis publikasi melalui sosial media berupa aplikasi sentuh tanahku dan loketku serta koordinasi percepatan sertipikat tanah masyarakat, tanah wakaf dan tanah aset Pemda Boalemo melalui PTSL tahun anggaran 2022, yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Boalemo, di Tapadaa Back, Rabu (29/12/2021).

Selama ini yang di lakukan secara manual lanjut Anas Jusuf membutuhkan waktu, tenaga dan finansial, dan kalau sudah melalui aplikasi seperti ini sudah sangat menghemat segala hal, maka akan lebih memudahkan bagi masyarakat tetapi harus dibaringi sosialisasi pada masyarakat cara masuk dalam aplikasi tersebut sehingga masyarakat paham soal penggunaan aplikasi nanti.

“Apa lagi tahun ini pemerintah daerah melalui Dinas Kominfo Boalemo membangun 14 tower diseluruh Kabupaten Boalemo dan tahun 2022 di tambah 10 tower lagi bagi masyarakat yang sulit mengakses jaringan, dan upaya pemerintah ini guna mendukung program yang berbasis digitalisasi,” ungkap Anas Jusuf.

Sebab perkembangan kita saat ini sudah bergeser pada perkembangan sistem digitalisasi kata Anas Jusuf, dan memang manfaatnya sangat luar biasa namun di sisi lain akan mengurangi tenaga kerja tetapi itulah perkembangan yang harus kita hadapi, suka atau tidak suka namun sudah harus seperti itu.

Dan saya berharap dalam Sosialisasi program strategis publikasi melalui sosial media berupa aplikasi sentuh tanahku dan loketku serta koordinasi percepatan sertipikat tanah masyarakat, tanah wakaf dan tanah aset Pemda Boalemo melalui PTSL tahun anggaran 2022, benar-benar di ikuti oleh pemerintah desa dan pemerintah kecamatan yang menjadi obyek awal keluarnya proses sertipikat tanah bagi masyarakat. (RH).

Komentar