Adnan Marzuk : Sat-Pol PP Sita 439 Liter Captikus di Kecamatan Mananggu Dan Botumoito

Boalemo, (PN) – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo, Adnan Marzuk, SST., M.Si., guna menegakkan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

Serta penjabarannya lewat Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, perlu di tegakkan di bumi Damai Bertasbih Kabupaten Boalemo namun ini semua akan di komunikasikan lagi dengan pemerintah provinsi, Rabu (17/02/2021).

Jadi, setelah Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie mengunjungi Pemerintah Daerah Boalemo pada Selasa (16/02/2021), menyentil bahwa di Boalemo ada dua kecamatan yang menjadi peredaran miras yakni Kecamatan Botumoito dan Kecamatan Mananggu, sehingga perlu di tindak lanjut lewat operasi yang melibatkan TNI/Polri.

Dan hasilnya setelah di lakukan operasi, telah menemukan beberapa jenis minuman keras dan langsung di lakukan penyitaan antara lain : Kecamatan Mananggu, Captukus 97 liter, 216 Bir Draft, Bir Hitam 28 botol, Anggur Merah 12 botol, 6 botol Bir Bintang, 220 Bir Draft. Sedangkan Kecamatan Botumoito, 342 liter Captikus, 27 botol Bir Bintang, 20 botol Valentin dan 16 botol Bir Hitam.

Dari barang bukti yang telah di sita kata Adnan Marzuk, pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengundang pihak pemilik dari minuman keras tersebut, apakah akan di kembalikan atau tidak tergantung dari kesepakatan bersama nanti.

Dan Adnan Marzuk berharap kepada masyarakat Kabupaten Boalemo, sebelum menjelang bulan suci Ramadhan, agar mulai menghentikan peredaran miras sebab masih banyak usaha lainnya yang bisa di lakukan selain menjual minuman keras. (YH).

Komentar