Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Marten: Harus Segera Selesai

Kota Gorontalo, (PN) — Walikota Gorontalo Marten Taha membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (17/10).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Keuangan Daerah itu, turut dihadiri Ketua DPRD Kota Gorontalo Hardi Sadiki, Kepala Badan Keuangan Nuryanto dan sejumlah pimpinan OPD lainnya.

Wali Kota Gorontalo menjelaskan, FGD ini dipandang penting untuk menyatukan persepsi dari berbagai pihak untuk menyelesaikan Ranperda Pajak dan Retribusi.

Kedepan, Ia berharap agar dapat menghasilkan Perda sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di Kota Gorontalo.

“Melalui FGD ini, diharapkan dapat memberikan masukan positif untuk penyelesaian Ranperda Pajak dan Retribusi sebagaimana yang diamanatkan dalam UU nomor 1 tahun 2022,” harap Marten.

Tak lupa, Walikota dua periode ini meminta dukungan dari pihak legislatif untuk dapat segera mempercepat proses pembahasan Ranperda tersebut ditingkat DPRD.

“Kami harap ranperda ini dapat segera selesai, dan Perda Pajak dan Retribusi ini dapat dijalankan dengan sebaik – baiknya untuk mendorong peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Gorontalo,” tandasnya. (IH)

Komentar