Pengesahan UU Cipta Kerja Dianggap Inkontitusional

GORONTALO, (PN) — Pengesahan UU Cipta Kerja tertanggal 21 Maret 2023, telah dianggap inkonstitusional dan terkesan ugal-ugalan, menandakan demokrasi telah dikebiri oleh mereka rezim yang ingin berkuasa lebih lama lagi.

Hal tersebut disampaikan Presiden BEM Universitas Ichsan Gorontalo, Kiyas Saputra Lokoro, Senin (27/03).

Kiyas menyebutkan 7 poin yang dianggap merugikan kesejahteraan pekerja dan buruh. Bahkan UU ini berinduk pada Omnibus Law Cipta Kerja.

Terlebih, lanjut Kiyas, penolakan ini berulang-ulang dilakukan oleh masyarakat dan mahasiswa terhitung dari Oktober 2020. Bukan hanya dari kalanngan bawa saja, fraksi PKS dan Demokrat juga ikut menolak bahkan sampai walkout dalam rapat paripurna yang ke 19 mengenai pengesahan UU CIPTAKER ini. Namun begitu tebal kuping dan hati mereka, yang merasa bahwa UU ini sudah bagian dari solusi.

“Sukar, ketika Hukum hanya tunduk pada yang bayar. Sudah jelas siapa yang dirugikan dan siapa yang di untungkan.
Saya dan teman-teman BEM lainnya akan tetap melakukan kajian lebih terhadap UU yang kami anggap merugikan rakyat,”

“Diam-diam merayap bergerak merugikan rakyat. Tunduk Tertindas atau bangkit melawan sebab diam adalah bentuk pengkhianatan,” tandasnya. (*)

Komentar