Lewat FGD, IAIN Gorontalo Sosialisasikan UU Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Kota Gorontalo, (PN) — Institusi pendidikan sudah seharusnya mewujudkan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Untuk itu, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo melalui Fakultas Syariah Jurusan Pidana Islam menggelar Focus Group Discussion (FGD), Kamis (26/01). Dengan mengusung tema “Lingkungan Pendidikan Bebas Kekerasan Seksual”, dan turut dihadiri para pelajar dari Madrasah Aliyah (MA) Alkhairat Kota Gorontalo, MA Negeri 1 Kota Gorontalo, MA Al – Huda Gorontalo, Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo, Universitas Ichsan Gorontalo, Universitas Nahdlatul Ulama dan juga IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Wakil Dekan III Fakultas Syariah Dr. H. Rulyjanto Podungge, Lc., M.H.I., mengatakan FGD tersebut membahas terkait tindak kekerasan seksual sekaligus mensosialisasikan Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di lingkungan institusi pendidikan yang ada di wilayah Gorontalo.

“FGD ini kita laksanakan diseputaran dunia Pendidikan agar para pelajar ini bisa paham terhadap UU tersebut. Kita ketahui bersama bahwa akhir – akhir ini, kasus pelecehan maupun kekerasan seksual sering terjadi di lingkungan pendidikan,” terang Rulyjanto

Lebih lanjut, Rulyjanto menjelaskan bentuk kekerasan seksual repetitif yang seringkali terjadi di Indonesia khususnya di Gorontalo. Antara lain adalah pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non-fisik, perbudakan seksual, kekerasan seksual berbasis elektronik, pemaksaan alat kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, hingga eksploitasi seksual.

“Nah itu, bentuk – bentuk yang dianggap sebagai sesuatu pelecehan atau kekerasan seksual itu perlu kita sosialisasikan dan kita diskusikan terkait apa – apa saja yang tidak terakomodir dalam UU tersebut,” tandasnya.

Dengan begitu, Ia pun berharap melalui kegiatan ini sosialisasi kekerasan seksual dapat memberikan kesadaran dan tidak akan terjadi di lingkungan pelajar.

“Kami berharap kepada seluruh stakeholder termasuk yang berada di dunia pendidikan untuk bersama – sama memberikan pemahaman dan juga mensosialisasikan UU ini, agar masyarakat bisa mempunyai landasan dan wawasan terkait hal tersebut,” tutupnya. (IH)

Komentar