Judi Sabung Ayam: Sebuah Pengkhianatan atas Sumpah Jabatan DPRD Provinsi Gorontalo

Oleh: Mohamad Ichlasul Razak Wakil Sekretaris Umum Bidang PTKP Badko HMI Sulut-Go

 

Sebagai bagian dari negara yang konstitusional, sudah seyogianya kita sebagai rakyat patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Sebab, hanya dengan begitu keselarasan dalam keadilan dapat diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kewajiban untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan harus dimanifestasikan dalam kehidupan setiap lapisan masyarakat. Lebih-lebih, bagi mereka yang dipercayakan menduduki jabatan menjadi wakil rakyat.

Sebagai lembaga yang diisi oleh orang-orang kepercayaan rakyat di daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) jelas menjadi representasi dari rakyatnya. Tindak-tanduk Anggota DPRD menjadi gambaran akan aspirasi rakyat. Hanya dengan kepatuhan Anggota DPRD atas peraturan perundang-undangan, aspirasi rakyat akan benar-benar terwakilkan. Setelahnya, barulah harapan rakyat akan hidup yang berkeadilan bisa tercapai.

Jika menilik Pasal 319 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014, seluruh anggota DPRD diwajibkan untuk diambil sumpahnya. Bunyi sumpah tersebut dijabarkan pada Pasal 320. Sumpah ini kemudian menjadi tanggung jawab personal bagi setiap Anggota DPRD kepada rakyat yang diwakili. Siapa saja yang melanggar isi sumpah tersebut, tidaklah layak untuk tetap menjadi bagian dari wakil rakyat!

Dalam tiga pekan ke belakang, media-media ramai membicarakan tentang penggerebakan judi sabung ayam yang dilakukan oleh Polres Gorontalo Utara. Penggerebekan ini berlokasi di Desa Molangga, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo. Mirisnya, salah satu dari 5 orang pelaku judi sabung ayam yang berhasil diringkus, merupakan oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Bahkan, dalam muatan berita teranyar, oknum tersebut telah berstatus sebagai tersangka.

Oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang terjerat kasus judi sabung ayam ini, jelas menjadi hal yang memilukan, sekaligus memalukan. Bagaimana tidak, sumpah yang diambil sebelum memangku jabatan, seakan terasa seperti bualan belaka. Demikian pula dengan janji-janji politik kepada rakyat. Jelas saja demikian. Toh, sumpah atas nama Tuhan dengan dasar undang-undang saja bisa dikhianati. Hipokrit!

Sangat disayangkan, dari peristiwa tersebut, belum ada kabar tentang bagaimana langkah konkrit yang diambil oleh Pimpinan & Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo. Alih-alih menindak tegas, Pimpinan & Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo justru terkesan loyo. Tidak salah kemudian, jika rakyat bertanya-tanya tentang ketegasan Pimpinan & Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo. Jangan sampai, ternyata, Pimpinan & Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo sengaja memperlambat mekanisme penjatuhan sanksi.

Untuk merespon hal ini, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Utara-Gorontalo mendesak Pimpinan & Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo untuk menindak tegas oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang menjadi tersangka dalam kasus judi sabung ayam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Juga, Badko HMI Sulut-Go akan mengawal proses hukum yang berlaku sampai dengan selesai. Sebab, hal ini bukan sesuatu yang boleh didiamkan berlarut-larut. Peristiwa ini merupakan pelecehan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo!

KAMI TIDAK AKAN DIAM!

Komentar