Eksistensi Perhimpunan Jurnalis Siber Indonesia ‘Lahir’ Untuk Siapa?

Oleh: Usman Anapia

(Sekretaris DPD PJS Provinsi Gorontalo)

DALAM  perkembangannya, sejak diberlakukannya Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang pers, telah berdiri banyak organisasi wartawan.

Sejatinya, organisasi wartawan memiliki mandat untuk mendukung serta memelihara dan menjaga kemerdekaan pers sesuai dengan amanat Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Artinya, peran dari organisasi wartawan memiliki tanggung jawab besar.

Tanggung jawab yang besar itu adalah dukungan dan penjagaan kemerdekaan pers yang senyawa dengan amanat Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB III, Pasal 7 ayat 1 menyebutkan, wartawan bebas memilih organisasi wartawan.

Karena kebebasan yang diberikan oleh undang-undang inilah yang kemudian, setiap wartawan bisa memilih organisasi wartawan sesuai keinginan hati dan pikirannya.

Paling penting dari semua itu adalah, wartawan harus patuh terhadap kode etik jurnalistik (KEJ).

Dimanapun kita berorganisasi, semua memegang amanat undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan aturan-aturan lainnya.

*Eksistensi Perhimpunan Jurnalis Siber Indonesia ‘Lahir’ Untuk Siapa?*

Tepat pada Sabtu 30 Juli 2022, bertempat di Aula Bele Li Yiladia Rumah Dinas Wali Kota Gorontalo, jadi saksi Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) Indonesia ‘menyatukan dirinya’ di Serambi Madinah Gorontalo.

Dengan dikukuhkannya, pengurus DPD dan DPC Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) se Provinsi Gorontalo.

Lantas, keberadaan Perhimpunan Jurnalis Siber Indonesia Lahir untuk apa?

Jawabannya untuk pertanyaan itu, paling mendasar bisa dilihat kembali pada paragraf pertama dan kedua dalam tulisan ini.

Yang kemudian, PJS lahir menyelaraskan dirinya pada peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan.

Di sana banyak hal yang telah dijelaskan tentang Standar Organisasi Wartawan.

Selanjutnya, mengutip perkataan dari Ketua Umum Perhimpunan Jurnalis Siber Indonesia (PJS) Indonesia, Mahmud Marhaba, “PJS merupakan organisasi pers dengan visi ‘mewujudkan transformasi wartawan berintegritas, kompoten dan profesional.’”

Dalam menjalankan visi organisasi, PJS akan selalu bertalian erat dengan tujuan Dewan Pers itu sendiri.

Hal ini juga terus di ‘kumandangkan’ oleh Ketua Umum PJS Indonesia, Mahmud Marhaba.

“PJS siap mewujudkan tujuan Dewan Pers untuk menjadikan wartawan kompeten dan profesional.”

Nah, sekarang kita masuk pada apa syarat menjadi anggota PJS?

Ini juga telah dijawab dan sudah disampaikan oleh Ketum Mahmud.

Dimana PJS mensyaratkan ‘dirinya’ hanya menerima calon anggota yang bukan menjadi anggota organisasi sejenis yang telah menjadi konstituen Dewan Pers.

“Anggota PJS adalah wartawan yang bekerja di media siber berbadan hukum PT, yayasan atau koperasi khusus pers dan bukan menjadi anggota organisasi sejenis yang telah menjadi konstituen Dewan Pers.”

Akhir kata dalam tulisan ini, dan sebagaimana mengutip perkataan Ketum PJS Indonesia, bahwa PJS terbuka pada setiap wartawan jika ingin bergabung dengan organisasi ini, yang selanjutnya akan bergandengan tangan dengan semua pihak untuk mewujudkan transformasi wartawan berintegritas, kompoten dan profesional.[]

Komentar