Desa Hutamonu, Dulangeya Dan Botumoito, Gelar Kegiatan Lanjutan Tim Perumus RPJMDes

BOALEMO, PINOGUNEWS.ID – Sesuai amanat Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 79 ayat 1 dan ayat 7 yang salah satu implementasi programnya tertuang dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa pasal 28 ayat 1 poin B yang bunyinya “Kepala Desa dapat mengubah RPJMDes dalam hal terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah propinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. Hal tersebut di sampaikan oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) Irfan Yuri Djafar lewat rilisnya yang di sampaikan ke redakasi pinogunews.id, Kamis (12/8/2021).

Lebih lanjut menurut Irfan Y. Djafar, dasar itulah kemudian pemerintah desa dampingan dengan cepat, langsung melaksanakan musyawarah desa untuk menyepakati perubahan RPJMDes yang menurut pemerintah desa sudah saatnya untuk dirubah, karena mengingat berbagai peraturan dan kebijakan pemerintah pusat, propinsi, kabupaten kota yang dianggap sebagian sudah tidak sesuai dengan program yang ada dalam Dokumen RPJMDes Desa.

Dan kemudian dasar hukum perubahan RPJMDes adalah adanya : 1. Kebijakan Pemerintah Pusat yaitu Pembangunan berbasis Sustainable Development Goals (SDGs), merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. SDGs berisi 18 tujuan dan 169 target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030. 2. Permendes Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. 3. Pengertian SDGs Desa ?

“SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, dan desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dalam bahasa kerennya Sustainable Development Goals disingkat SDGs” ungkap Irfan Y. Djafar.

SDGs Desa merupakan roda pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Diharapkan kepada tim perumus dapat secepatnya menyusun review dokumen RPJMDes, yang selanjutnya Ranperdes ini akan ditetapkan menjadi Peraturan Desa Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk masanya disesuaikan dengan masa jabatan Kepala Desa.

“Selanjutnya jika Desa telah menetapkan RPJMDes, maka Dokumen inilah yang nantinya akan digunakan oleh Desa sebagai pedoman utama dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan Desa berupa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)” jelas Irfan Y. Djafar.

Reporter/Penulis : YH
Editor : RH

Komentar