Penetapan Perubahan RPJMD Kota Gorontalo Sampai ke Tahap Persetujuan

KOTA GORONTALO, (PN) — Rapat paripurna DPRD untuk penetapan perubahan Rencana Pembanguna Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota Gorontalo 2019-2024. Kamis (12/08)

Walikota Gorontalo Marten Taha menyampaikan, setelah melalui suatu proses yang cukup panjang, sebagaimana mengikuti tahapan penyusunan diamanatkan dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017.

Akhirnya tahapan mekanisme penyusunan perubahan RPJMD Kota Gorontalo tahun 2019-2024 yang saat ini berproses di DPRD dengan agenda pembahasan Ranperda RPJMD.

“Pada hari ini telah sampai pada tahap akhir yaitu tahap persetujuan bersama Perda tentang perubahan RPJMD oleh DPRD dan Kepala Daerah atau yang lebih dikenal dengan Penetapan RPJMD,”ungkap Marten

Proses penyusunan perubahan RPJMD itu sendiri kata Marten tentu saja bukan merupakan hal yang mudah, karena kita diperhadapkan pada suatu panduan ataupun pedoman penyusunan dokumen yang begitu kompleks mengikuti mekanisme tahapan dan sistematika penyusunan dokumen RPJMD.

“Tentu saja menuntut kita untuk bisa memahami substansi Permendagri dan kemudian mengimplementasikannya dalam proses penyusunan dokumen RPJMD,”

“Kita dituntut untuk harus mampu membaca dan menelaah data dan informasi yang bersifat kuantitatif, mengolahnya, kualitatif maupun menganalisanya dan kemudian membuat perencanaan untuk kurun waktu 5 (lima) tahun,”pungkasnya

Di samping itu, tambahnya pemerintah kota pun dituntut untuk mengikuti tahapan mekanisme yang sudah ditetapkan waktunya. Dimana setelah tahap penetapan RPJMD ini, masih ada satu tahapan lagi yaitu tahap penyampaian Perda tentang RPJMD kepada Gubernur. (IH)

Laporan : Imran Husain

Komentar