Pelanggaran Berat Karyawan Indomaret Bonebol , berbuah Pemutusan Hubungan Kerja

Gorontalo, (PN) – Kabar ada kejanggalan prosedur  pemberhantian salah satu karyawan Indomaret, di Kabupaten Bone Bolango, sudah sesuai prosedur. Penyebabnya, adanya pelanggaran berat yang dilakukan RMA alias Rival mantan karyawan Indomaret, sehingga tak bisa ditolerir lagi.

Pasalnya, itu meruapakan langkah terakhir, yang patut diterima oleh karyawan tersebut, akibat ia melakukan penyelewengan dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan seperti yang beredar dimasyarakat.

“Kami sudah melakukan surat peringatan (SP) satu , pada pertengahan Desember 21 2022 lalu yang ditanda tangani HRD Indomaret,” ungkap Ruli Ardiansyah,  selaku pananggung-jawab Indomaret Bone Bolango, saat menyampaikan keterangan pers ke awak media PinoguNews.ID, pada Minggu (12//02/2022).

Ia tak kunjung kapok, dengan SP 1, justru mengulangi perbuatannya, pada rentang waktu tengah Desember 2022- Januari 2023, sampai ia harus menerima lagi peringatan ke dua dan menjadi peringatan terakhir. Padahal ia sudah berjanji tak mengulanginya.

“Kami masih memberikan kesempatan kerja lagi, sejak SP 1 diberikan, berdasarkan hasil audit internal Indomaret, ada pelaporan keuangan yang tak sesuai. Dan itu sudah di akuinya, kemudian  saya lakukan pembinaan,” tambah Ruli.

Kesempatan yang kami berikan tak digubrisnya, justru perbuatannya berulang, dengan pola yang berbeda.Awal ketahuan, ia mengambil uang yang sudah dibayar ke kasir, namun tak disetor ke kas Indomaret,” terangnya lagi.

Yang membedakan di awal, ia lakukan secara system, yang dibayar ke kasir tapi uang tak disetor. Sementara kali kedua uang dibayar ke kasir tapi tak di input sejumlah nominal barang yang di akumulasi sejak pertengahan Desember 2022, sampai Januari 2023.jumlah barang. Diakuinya, dan bahkan uang sudah dikembalikan senilai 2 jutaan.

“Perbuatannya secara input dan manual, sudah diakui  dan uang sudah dikembalikan, namun itu merupakan pelanggaran berat yang tak dapat ditoleransi lagi perusahaan,” tegas Ruli.

Jadi, keterangan yang bersangkutan, menyebut tidak sengaja di salah satu media lokal , sama sekali tak benar karena ini ketahuan setelah   pemeriksaan Tim Audit Indomaret. “Itu fitnah, ia menyampaikan tak  sengaja,” lanjutnya.

Sementara, alasan tidak sesuai SOP menurut Ruli semua itu dilakukan berdasarkan ketentuan internal perusahaan. Sebab perilaku yang merugikan pihak Indomaret merupakan kategori pelanggaran berat, yang harus diberhentikan. “Perbuatannya, tak bisa dimaafkan lagi, untuk berkeja diperusahaan, makanya secara lisan saya sampai, mendahului pemberhentian resmi,”jawabnya.

Saat diminta tanggapan kenapa tak membawa ke proses hukum perbuatannya, Ruli menyampaikan bahwa pihak Indomaret belum berpikir  proses lebih lanjut. “Belum akan melakukan langkah hukum, terkait perbuatanya yang merugikan perusahaan,” pungkasnya.(PN)

Komentar