Ketua LP KPK Sayangkan Tindakan APH Soal Jeratan Pasal 4 WNA China

Bonebol, (PN) — Kasus pertambangan ilegal Batu Hitam yang melibatkan Empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal China, kini telah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Hanya saja, meskipun sudah dijatuhkan pasal kepada keempat WNA tersebut, namun kasus ini terus menjadi sorotan dan menyita perhatian masyarakat.

Perhatian itu keluar dari Ketua Pembina LP KPK, Iwan Hulukati, Kamis (03/11). Terlebih Ia sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), terutama dari pihak kepolisian dan kejaksaan atas pasal yang dijatuhkan kepada 4 WNA Cina tersebut.

Ya, menurut Iwan, pasal tersebut tidak akan menimbulkan efek jera, karena berdasarkan undang-undang (UU) yang dijatuhkan kepada 4 WNA hanyalah UU pertambangan, yakni UU No. 03 Tahun 2020 atas perubahan UU No. 04 Tahun 2009 pasal 161 A.

“Pasal 161 A ini pernah dijatuhkan kepada tersangka Carly yang sudah di vonis 6 bulan penjara, sehingga kejadian ini terjadi lagi yang dilakukan oleh 4 WNA, karena yang tak menimbulkan efek jera. Maka kalau pasal ini lagi yang dilakukan oleh APH, maka tak menutup kemungkinan akan terjadi lagi,” tegas Iwan

Apalagi, kata Iwan, Jaksa menolak pasal yang disodorkan oleh pihak kepolisian, karena pasal tersebut sangat ringan dan masih kurang.

“Mestinya ditambahkan dengan pasal pelanggaran atas visa mereka tentang keimigrasian dan pencurian 363. Karena wilayah tersebut adalah milik dari PT. Gorontalo Mineral. Beda kalau wilayah itu belum ada yang punya, tapi ini sudah ada yang memilikinya,”

“Mestinya juga pihak PT. GM komplain, sejak dari dulu harus melaporkan kasus ini, jangan nanti sudah ada desakan baru mau melaporkan. Itu pun setengah hati,” tuturnya

Dengan begitu, pihaknya menilai PT. Gorontalo Mineral sebagai pihak pelapor setengah hati dalam melaporkan kasus tersebut ke pihak Aparat Penegak Hukum.

“Hanya sekedar menggugurkan kewajiban saja. Karena kami pernah melaporkan PT. GM sebagai pemilik wilayah hanya membiarkan terjadinya pencurian diwilayahnya,”

“Dan kami berharap kejaksaan harus menuntut hukuman maksimal. Jangan sampai kejaksaan bermain mata, dan hakim pun demikian. Bagaimana negara ini maju kalau penegakan hukum kita serba abu abu, apalagi 4 WNA orang-orang berduit,” pungkasnya. (IH)

Komentar