Kasus Penikaman di Eks Terminal 42, Begini Kronologinya

KOTA GORONTALO, (PN) — Polres Gorontalo Kota menggelar Conference Press terkait tindak pidana penikaman yang terjadi minggu pukul 04.30 Wita, di Eks Terminal 42, Jl. Jhon A. Katili, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Selasa (07/11)

Dimana kronologi atas kejadian tersebut, Polsek Kota Tengah mendapati laporan dari masyarakat ada terjadinya kecelakaan orang jatuh. Setelah itu, Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto menyampaikan, bahwa unit Polsek langsung segera mendatangi TKP dan membawah korban ke Rumah Sakit Islam.

Setelah di Rs. Islam, Kapolres AKBP Suka Irawanto mengungkapkan bahwa diketahui korban yang berinisial FN bukan korban kecelakaan. Namun korban tersebut merupakan korban penganiayaan atau penikaman.

“Pada saat di Rs. Islam, diketahui korban bukan korban kecelakaan, tetapi korban ini adalah korban penusukan atau penikaman,”ungkap Kapolres Suka Irawanto

Oleh sebab itu, Polres Gorontalo Kota membentuk tim, di pimpin oleh Kasat Reskrim bersama Polsek Kota Tengah bergerak untuk di pindahkan korban ke Rs. Aloe Saboe.

“Sehari korban di rawat di Rs. Aloe Saboe, hari senin malamnya korban di kabarkan meninggal dunia,”terang Kapolres Suka Irawanto.

Menurut Kapolres, motif pelaku ini, murni karena asmara percintaan atas perselisihan antara mantan pacar bersama pelaku. “Motif pelaku ini sakit hati karena mantan pacarnya di pacari oleh korban,”pungkas Kapolres. (IH)

Komentar