Nekad Habisi Pacar Mantannya, Pria Ini Berhasil Diamankan Polres Gorontalo Kota

KOTA GORONTALO, (PN) — Polres Gorontalo Kota telah mengamankan seorang pelaku berinisial GB (18) atas tindak pidana penikaman kepada korban FN di Eks Terminal 42 Jalan Andalas, Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto langsung membuat tim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang mana tersangka itu sempat melarikan diri untuk bersembunyi.

“Dalam penyelidikan dan informasi dari pada masyarakat sekitar maka pada hari senin malam, satu hari setelah korban meninggal dunia, tersangka kita bekuk di tempat persembunyiannya di wilayah Sipatana, Kota Utara dan hari ini kita lakukan penyelidikan dan kita sudah tetapkan sebagai tersangka,”ungkap Suka Irawanto pada Conference Press bersama awak media. Selasa (07/11)

Untuk motif pelaku tersebut, kata Kapolres Suka Irawanto, murni karena asmara percintaan atas perselisihan antara mantan pacar bersama pelaku.

“Motif pelaku ini sakit hati karena mantan pacarnya di pacari oleh korban, dan diketahui pada saat dia berjalan di sekitar terminal untuk membeli rokok dan diberitahu temannya bahwa korban itu yang memacari pacarnya,”terang Kapolres

“Korban menyadari akan hal itu, maka korban melarikan diri dan dia terkena 3 tusukan dari belakang,” sambung Kapolres.

Dengan demikian, Polres Gorontalo Kota sudah memasukan sanksi atas tindak pidana bagi pelaku penikaman ini, terdapat pada pasal 354 ayat (2) subsidernya 351 ayat (3) ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (IH)

Komentar