Harys Pilomonu : DPM-PTSP Terapkan TTE Dalam Perizinan Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jadi Perhatian

Boalemo, (PN) – Mengutamakan dan memaksimalkan pelayanan pada masyarakat dalam mengeluarkan perizinan menjadi wajib, sehingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boalemo, telah menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam mengeluarkan segala perizinan dan non-perizinan sejak 10 Februari 2021.

Dalam penyampaian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boalemo, Drs. Harys A. Pilomonu, M.Si., menerapkan TTE merupakan salah satu inovasi dari DPM-PTSP di tahun 2021.

“Agar masyarakat yang mengurus izin di Kantor DPM-PTSP Kabupaten Boalemo, tidak ada masalah jika Kepala Dinas tidak berada ditempat misalnya ada tugas luar urusan kedinasan, perizinan bisa keluar yang terpenting sudah sesuai regulasi” kata Kadis PTSP Harys Pilomonu, Kamis (18/02/2021).

Lewat sistem ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik melalui penerapan tanda tangan elektronik (TTE) dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.

Apa lagi dalam undang-undang ITE sudah dinyatakan bahwa tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum yang sama, seperti tanda tangan biasa pada umumnya. Namun kedepannya ia sangat berharap agar pelayanan terpadu satu pintu sudah bisa dilaksanakan agar seluruh administrasi di daerah tersentralisir dalam satu data dan satu pintu.

Walaupun saat ini yang sudah berkantor di DPM-PTSP baru dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan, sehingga masyarakat jika ingin mengurus BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa mendatangi Kantor DPM-PTSP dan sudah siap melayani masyarakat jika ingin masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ditambahkan lagi oleh Kadis PTSP Harys Pilomonu, sudah saatnya Boalemo melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu dan kalau bukan sekarang, kapan lagi? Jika hal itu sudah berjalan, maka masyarakat dalam mengurus segala macam administrasi yang di butuhkan cukup mendatangi saja perizinan satu pintu, urusannya pasti akan selesai.

Tetapi melaksanakan hal itu, sangat di butuhkan kesamaan dan keinginan yang sama dari lembaga pertikal dan non pertikal dalam mewujudkan mimpi ini, jika tidak, maka pelayanan terpadu satu pintu tidak akan lebih maksimal karena masih berada di instansi masing-masing. (YH).

Komentar