BPOM Gorontalo Temukan Produk Dicurigai Mengandung Bahan Pewarna di Pasar Molutabu

BONEBOL, (PN) – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Gorontalo menemukan produk yang dicurigai mengandung bahan pewarna atau Rhodamine B, berupa produk jenis makanan ringan yang dijual di Pasar Sabtu Molutabu, Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango.

Temuan ini di sela-sela pelaksanaan pemantauan stabilisasi harga dan ketersediaan bahan pokok di pasar tersebut yang dilakukan Wakil Bupati Merlan S. Uloli bersama tim pemantau Pemkab Bone Bolango yang melibatkan dari BPOM di Gorontalo, Sabtu (17/4/2021).

Koordinator Kelompok Substansi Infokom BPOM di Gorontalo, Adjis Sandjaya, mengakui pihaknya saat mendampingi tim Pemkab Bone Bolango melakukan pemantauan stabilisasi harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar Molutabu telah menemukan produk makanan ringan yang dicurigai mengandung bahan berbahaya, yakni bahan pewarna.

“Jadi kami dari Balai POM di Gorontalo turun dalam rangka keamanan pangan. Kami tadi menemukan ada produk yang kami curigai mengandung pewarna tekstil, pewarna kain atau Rhodamine B,”terang Adjis.

Adjis pun menuturkan pihaknya sudah mengambil sampel dari produk tersebut untuk nantinya diuji di laboratorium BPOM di Gorontalo. Seperti apa hasilnya, nanti kami sampaikan kepada Bupati Bone Bolango dan Wakil Bupati.

“Jika hasil uji laboratorium positif mengandung bahan Rhodamine B, tentu kami akan akan mengambil langkah tindakan untuk memberikan pembinaan kepada pembuat atau produsen produk tersebut. Kami sudah mengantongi alamat dan nama produsen produknya,”tutur Adjis.

Apalagi, lanjut Adjis, produk ini pasti diproduksi oleh UMKM. Tugas kita juga melakukan pendampingan kepada UMKM, tentu kita akan bina untuk tidak menggunakan produk-produk yang bisa membahayakan konsumen.

“Bahaya dari produk yang menggunakan pewarna kain atau Rhodamine B ini, bahayanya bermacam-macam. Paling parah itu dalam jangka panjang bisa menyebabkan kanker,”jelas Adjis.

Kepada masyarakat, ia berharap untuk bisa menjadi konsumen yang cerdas. Ketika ada produk yang berwarna terlalu mencolok, itu perlu dicurigai.

”Sebagai konsumen boleh curiga dan pastikan ketika ada produk makanan berkemas, itu sudah ada izin edar, baik dari Dinas Kesehatan maupun dari BPOM. Produknya pasti aman apabila sudah ada izin edar dari kedua instansi tersebut,”terang Adjis.

Sementara itu, terkait dengan hasil temuan produk tersebut, Adjis mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau menkonsumsi produk tersebut untuk sementara waktu sambil menunggu hasil uji laboratorium BPOM keluar.

”Termasuk produknya sudah mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan,”tutupnya.(Rls)

Komentar