Pelaksana Proyek Gedung Olimpiade MAN cendikia, Kena Somasi

Gorontalo, (PN) — Kepala Cabang PT. Mitra Taruli Perkasa (MTP) Hendris Suleman disomasi oleh Nurhadi Pakaya selaku mitra kerjanya, saat mengerjakan pekerjaan pembangunan Gedung Laboratorium Olympiade Terpadu MAN Insan Cendikia Gorontalo tahun 2020.

Nurhadi melalui kuasa hukum Deswerd Zougira, mensomasi dan meminta Hendris Suleman untuk menyelesaikan pengembalian sisa dana Nurhadi sebesar Rp. 590 juta.

Sebelumnya, Hendris telah mengembalikan hak yang diminta Nurhadi sebesar Rp. 1.1 miliar dari Rp. 1.7 miliar yang sudah dikeluarkan Nurhadi dalam bentuk pembelian matrial untuk kebutuhan pembangunan gedung yang rencananya berlantai tiga itu.

Pada Minggu pertama April 2021 kata Deswrrd, Hendris melakukan pencairan sebesar 63% atau sebesar Rp. 1.6 miliar dari total nilai proyek Rp. 9,9 Miliar. Mestinya dana tersebut dipakai mengembalikan uang Nurhadi. Tapi itu tidak dilakukan Hendris.

Hendris Suleman yang dikonfirmasi terkait somasi Nurhadi, pada Sabtu (17/4) mengatakan bahwa dirinya keberatan atas penyebaran informasi dirinya memiliki perjanjian dengan Nurhadi. Sebab bila benar ada perjanjian tentu harus disertai bukti yang dapat dipertanggung-jawabkan.

“Saya keberatan atas tudingan Nurhadi Pakaya, dan ini pencematan nama baik saya. Kalau memang ia memiliki bukti perjanjian kerjasama, tunjukan kepada saya, ” kata Hendris, saat diwawancarai melalui sambungan telpon.

Bahkan, Hendris bakal melaporkan pihak Nurhadi Pakaya yang telah mencemarkan nama baiknya. “Saya tidak terima pernyataan pihak Nurhadi Pakaya, dan akan melaporkan ke pihak kepolisian, ” tegas Hendris.

Menurut Deswerd, perusahaan tidak memiliki modal yang cukup untuk menyelesaikan pekerjaan sehingga kliennya diajak kerjasama tapi kemudian diputus sepihak di tengah jalan.

Perusahaan lalu menggandeng pihak lain sebagai pendana. Kendati begitu, pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak sehingga diperpanjang.

“Kami beri waktu 7 (tujuh) hari kalender, terhitung sejak tanggal surat somasi 16 April. Bila dalam tenggang waktu yang diberikan itu Hendris tidak memenuhinya, maka dengan terpaksa akan ditempuh jalur hukum,” tegas Deswerd Zougira, Sabtu (17/4).

Masih menurut Deswerd, sejak awal dinyatakan sebagai pemenang lelang, perusahaan ini memang sudah bermasalah. Peserta lelang lain sempat menuduh dia sebagai pemenang lelang, memasukkan keterangan pengalaman kerja subkon yg diduga dipalsukan. Hanya saja, persoalannya tidak diperpanjang.

” Nah, soal ini nanti kita akan buka lagi dgengan melapor ke Polda,” janji advokat yang juga aktivis antikorupsi pada Gorontalo Corruption Watch (GCW). itu.(*)

Komentar