Besaran Zakat Fitrah di Boalemo

BOALEMO, (PN) – Pemerintah Kabupaten Boalemo telah menetapkan besaran Zakat Fitrah ramadhan 1442 Hijriah melalui Keputusan Bupati Boalemo Nomor : 001.3/185/IV/2021, dan adapun besaran zakat fitrah yang telah di tetapkan yaitu Golongan I beras 3,5 liter atau berupa uang Rp.30.000 perjiwa dan Golongan II beras campuran 3,5 liter atau berupa uang Rp.25.000 perjiwa.

Nantinya zakat fitrah ini akan di laksanakan oleh amilin melalui takmirul Masjid, zakat fitrah adalah zakat yang harus di tunaikan oleh seorang muslim yang telah menunaikan ibadah puasa dan zakat fitrah wajib di keluarkan setahun sekali pada bulan ramadhan, Selasa (20/04/2021).

Ditambahkan Kepala Bagian Kesejahteran Rakyat Setda Boalemo Suleman Mutadji, bahwa penetapan zakat fitrah ini melalui keputusan bersama dan telah mengambil patokan zakat Fitrah pada bulan ramadhan yang lalu.

Saya berharap kepada masyarakat umat muslim agar menerima keputusan penetapan zakat fitrah ini, selain itu, saya juga menghimbau kepada umat muslim agar segera membayar zakat Fitra, sehingga pendistribusiannya kepada mustahik atau penerima lebih cepat dan di manfaatkan untuk kebutuhan dalam menghadapi hari raya Idul Fitri nanti. (YH).

Komentar