Gaji Honorer Aman Hingga Desember, Pemkot Gorontalo Pastikan Tidak Ada Pemotongan

Kota Gorontalo, (PN) — Tenaga penunjang kegiatan daerah (TPKD) dikota gorontalo diminta tidak panik dengan kabar pemangkasan gaji seperti yang terjadi dibeberapa daerah. pemerintah kota gorontalo memastikan gaji TPKD sampai bulan desember akan diterima utuh tanpa potongan, meski daerah diperhadapkan dengan pembebanan daerah seperti pemilu 2024 dan kegiatan mendesak lainnya.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo Noryanto mengungkapkan bahwa dasar penganggaran gaji TPKD atau honorer itu pertama merujuk pada intruksi pemerintah pusat tidak memberhentikan honorer. kemudian yang kedua lanjutnya adalah peran Walikota Gorontalo Marten selaku policy maker didaerah yang sangat memihak para honorer agar tidak mengalami PHK.

“hingga akhir tahun 2023 tidak ada pemangkasan gaji TPKD. Mereka dibayar full” ujar Nuryanto, saat diwawancarai rabu (01/11/2023).

Tidak hanya tahun ini, pemkot gorontalo bahkan telah mengusulkan penganggaran gaji honorer ditahun 2024. hanya saja terang Noryanto bahwa untuk pengesahannya butuh proses utamanya persetujuan DPRD Kota Gorontalo “Alhadulillah saat ini rancangannya tengah dibahas bersama antara Banggar DPRD dan TAPD. kita doakan semoga semuanya berjalan lancar,” ucapnya.

Menyangkut besaran gaji honorer, noryanto mengatakan pemda menggelontorkan dana sebesar 3,5 milyar perbulan. ia berharap dengan perhatian pemerintah ini para tenaga honorer dapat menunjukkan kinerja terbaik untuk kemajuan kota gorontalo. bagi OPD noryanto meminta kerjasamanya untuk tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer baru.

“ Gaji honorer yang dibayarkan sangat berharap dari PAD Kota Gorontalo. Saya rasa mungkin OPD bisa memahami bersama pembebanan belanja daerah, dengan tidak menambah lagi tenaga honorer baru di tahun 2024,” jelas Nuryanto.

Kepedulian pemerintah kota gorontalo terhadap honorer  tidak hanya sebatas mengalokasikan anggaran gaji honorer tapi juga memberikan perhatian dalam pengalihan status dari tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (P3K) dan juga ASN sesuai dengan ketentuan UU ASN yang baru.

Komentar