DPRD Kota Gorontalo Tindak Lanjut Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022

Kota Gorontalo, (PN) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo menindak lanjuti pertanggung jawaban dan pelaksanaan APBD Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022.

Draft APBD dituangkan dalam Rancanangan Peraturan Daerah akan dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Ranperda tersebut disampaikan Wakil Walikota Ryan F. Kono dalam sidang paripurna, diaula rapat DPRD Kota Gorontalo senin (10/7/2023).

Ryan Kono mengatakan penyampaian pertanggung jawaban APBD sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan undang- undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara serta peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Berdasarkan amanat undang-undang tersebut Pemerintah Kota Gorontalo telah menyusun laporan keuangan daerah berbasis akrual berdasarkan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan sebagai bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2022. Laporan keuangan terdiri atas laporan realisasi anggaran, laporan perubahan sisa anggaran lebih (sal), neraca daerah, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas (lpe) serta catatan atas laporan keuangan (calk),” Paparnya.

selanjutnya Ryan juga menjelaskan terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Gorontalo tahun anggaran 2022. didalamnya ia menguraikan informasi mengenai hasil kerja/kinerja keuangan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan dalam periode yang sama.

“Alhamdulillah, Kota Gorontalo untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo . ini merupakan WTP kesembilan berturut turut untuk kota Gorontalo selama pemerintahan bapak Walikota Gorontalo Marten Taha, ”ucapnya.

sebelumnya kata Ryan, Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawab pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang disamapikan kepada DPRD terlebih dahulu telah melalui audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo .

 

“ berdasarkan hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo tahun anggaran 2022 dapat disampaikan secara ringkas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah,” Ujarnya.

Atas pencapaian itu, Ryan tak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya tata kelola keuangan daerah kota gorontalo yang berjalan secara akuntabilitas.

“ Atas nama Pemerintah Kota Gorontalo, kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kota Gorontalo baik yang tergabung dalam badan anggaran dan komisi-komisi yang akan membahas Raperda ini bersama eksekutif. Mudah-mudahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu agar Raperda dan laporan pertanggungjawab pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dapat disetujui menjadi peraturan daerah”, pungkasnya. (Adv/IH)

Komentar