Dilaunchingnya OSS-RBA, Izin Usaha UMKM Sekarang Sudah Bisa Secara Online 

KOTA GORONTALO, (PN) — Walikota Gorontalo Marten Taha mengikuti peluncuran Online Single Submission (OSS) Risk Based Management (RBA) versi baru oleh Presiden RI Jokowi secara virtual.

OSS RBA ini merupakan sebuah bentuk pelayanan perizinan yang terintregrasi secara elektronik atau perizinan investasi. Senin (09/08)

Sehingga investor tidak perlu repot-repot lagi mengajukan perizinan ke banyak pihak. Sebab, Walikota Gorontalo Marten Taha mengatakan pada awalnya pemrintah kota Gorontalo itu menggunakan aturan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang OSS pelayanan perizinan.

“OSS ini berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018 ini telah berakhir pada tanggal 3 Juli 2021 kemarin dan pemerintah telah meluncurkan versi baru yang namanya OSS RBA jadi pelayanan yang berbasis resiko,”ungkap Marten

“Nah OSS versi lama ini kita sudah menerbitkan sebanyak 1.725 non UMKM dan 1.653 UMKM, jadi sudah banyak perizinan di layani oleh pemerintah kota Gorontalo,”sambung Marten

OSS ini juga memudahkan para pengusaha untuk mengakses bisnis bisa memperoleh perizinan secara online, maka, kata Marten, investor tidak perlu lagi datang ke kantor mereka sudah mendapatkan pelayanan.

Lanjutnya, dengan diluncurnya OSS versi baru oleh Presiden, Walikota Gorontalo ini mengungkapkan pendekatan resiko ini ada tiga versi yaitu resiko rendah, resiko menengah dan resiko tinggi.

“Kalau resiko rendah itu cukup hanya Nomor Induk Berusaha (NIB) saja, jadi tidak banyak yang harus dipenuhi dan itu paling lama satu hari selesai atau hitung saja, Kemudian resiko menengah itu disamping mendapatkan NIB juga sertifikat standar yang dikeluarkan, Kemudian ada resiko tinggi yaitu NIB, sertifikat standar dan izin karena ada industri-industri atau usaha-usaha yang beresiko tinggi,”tandasnya

Oleh karena itu, hari ini pemerintah kota Gorontalo sudah mengapresiasikannya dan sudah siap untuk melayani para pengusaha UMKM baik itu usaha kecil, menengah dan besar untuk bisa memperoleh pelayanan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kota Gorontalo dengan menerapkan OSS RBA sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang hari ini telah di launchingkan. (IH)

Laporan : Imran Husain

Komentar