Ada Dua Ranperda Belum Disetujui, Ini Kata Walikota Marten Taha

KOTA GORONTALO, (PN) — Walikota Marten Taha dan Wakil Walikota Gorontalo Ryan F. Kono menghadiri Rapat Paripurna tingkat II dalam rangka penyampaian pendapat akhir Fraksi terhadap lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Selasa (03/08)

Kepada wartawan, Marten mengungkapkan bahwa ada tiga ranperda yang sudah di setujui menjadi perda yaitu tentang pengolaan zakat, tentang ganti rugi barang milik daerah, tentang penyelenggaraan kepemudaan.

“Itu sudah ditetapkan sebagai peraturan daerah yang menjadi pedoman bagi kita dalam menjalankan dan menjadi payung hukum di masing-masing bidangnya,”ucap Marten

Marten juga menjelaskan dua ranperda yang tidak dilanjutkan pembahasannya yaitu tentang pembentukan kelurahan Ololalo dan rencana detail tata ruang (RDTR).

“Dan yang di kembalikan kepada kami yaitu tentang pembentukan kelurahan Ololalo, pembentukan kelurahan ololalo ini tersangkut di masalah rekomendasi dari kementerian dalam negeri yang tidak memberikan karena belum secara kriteria ini belum memenuhi syarat atau ditetapkan jadi kelurahan,”jelas Marten

“Baik dari sisi luas wilayah, kemudian dari sisi jumlah penduduk, dan persyaratan-persyaratan lainnya sehingga ini masih kita buat lagi untuk kita godok dan kita akan usulkan lagi jika sudah memenuhi persyaratan,”sambung Marten

Kemudian, tentang rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah, kata Marten ini merupakan tindak lanjut dari pada ditetapkannya RTRW sebagai peraturan daerah tahun 2019.

“Tetapi dengan adanya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta lapangan kerja bahwa RDTR itu tidak perlu lagi di tetapkan sebagai perda tapi cukup dengan peraturan Walikota,”

“Sehingga dengan adanya dukungan undang-undang itu maka kami akan menindaklanjutinya dengan peraturan Walikota karena tidak perlu ditetapkan oleh pemerintah dengan derajat sebagai peraturan daerah cukup hanya cukup dengan peraturan Walikota,”ungkapnya

Tambahnya, pemerintah kota Gorontalo akan melakukan appa yang menjadi kehendak dari masyarakat karena yang di maksudkan untuk memperpendek rentang kendali, pelayanan masyarakat lebih baik lagi dan pembangunan makin maju lagi.

“Nah itu yang akan kita lakukan walaupun bukan bentuk kelurahan yang merupakan bagian kelurahan leato selatan tapi pelayan kepada masyarakat akan dilakukan secara optimal,”pungkasnya. (IH)

Komentar