37.530 Botol Miras dan 3.000 Rokok Dimusnahkan Bea Cukai Gorontalo

GORONTALO, (PN) — Bea Cukai Gorontalo melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara berupa 37.530 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol/miras, 3.000 Barang Hasil Tembakau/rokok, dan 30 botol Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (berupa liquid vape). Senin (02/08)

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai di Wilayah Provinsi Gorontalo selama Periode 2018 sampai dengan 2019.

Sehubungan dengan masa pandemi Covid-19 dan mengingat jumlah barang yang akan dimusnahkan cukup banyak, maka pemusnahan dilaksanakan secara simultan dan hybrid di dua tempat.

Antara lain di area belakang Kantor Bea Cukai Gorontalo dengan undangan yang terbatas sesuai protokol kesehatan yang berlaku dan tempat pembuangan akhir talumelito di bawah pengawasan pejabat atau pegawai Bea Cukai Gorontalo.

Dalam sambutannya Dede Hendra Jaya, Kepala KPPBC TMP C Gorontalo menyampaikan bahwa salah satu tugas kami Bea Cukai adalah community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal antara lain Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau yang biasa disebut dengan miras dan Hasil Tembakau (HT) atau rokok.

“Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan khususnya Undang-Undang tentang Cukai. Selain itu juga untuk melindung industri (Industrial Assistance) yang terdampak dengan adanya barang-barang ilegal tersebut,”tandas Kepala KPPBC TMP C Gorontalo Dede Hendra Jaya

Di perkirakan nilai atas barang-barang yang akan dimusnahkan tersebut adalah Rp 1.018.403.240 sedangkan potensi kerugian negara senilai Rp 769.858.880. (IH)

Komentar