Tim Resmob Polda Gorontalo Bersama Tim Resmob Polsek Tikala Polda Sulut Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak 13 Tahun

GORONTALO, (PN) – Polda Gorontalo, Selasa 04 Agustus 2021 sekitar pukul 01.00 Wita dini hari, Tim Resmob Polda Gorontalo yang di backup oleh Resmob Polsek Tikala Polda Sulut di Kelurahan Mahau Kecamatan Tuminting Kota Manado Sulawesi Utara berhasil mengamankan AMJ yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak perempuan kandungnya sendiri yang berusia 13 Tahun.

Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo melalui Katim Resmob Polda Gorontalo Ipda Sucipto Amboy menjelaskan, kejadian berawal pada bulan Maret 2020, dimana korban PAJ yang merupakan anak kandung Pelaku memberitahukan kepada ibunya, bahwa dirinya mendapatkan perlakuan yang tidak wajar dari bapak kandungnya pada saat menginap dirumah ayah kandungnya.

“korban sering dicabuli oleh ayah kandungnya hingga dipaksa untuk berhubungan badan layaknya suami istri oleh Pelaku, namun korban menolak dan saat itu korban dipukul dan diancam akan dibunuh oleh Pelaku jika pelapor melaporkan prilaku pelaku kepada orang lain,” terangnya.

Untuk penangkapan terhadap pelaku, Sucipto mengungkapkan, awalnya tim melakukan Penyelidikan dugaan tindak Pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban diwilayah Kabupaten Boalemo.

“Saat Tim Resmob mendatangi Rumah pelaku, Tim mendapati pelaku sudah tidak berada lagi di rumahnya, dan saat itu tim Resmob juga mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang sudah berangkat ke wilayah Kota manado Sulawesi utara,” ujarnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Resmob Polda Gorontalo bergegas berangkat untuk mengejar pelaku, dengan sesampainya di kota manado Tim Resmob yang bekerjasama dengan Polsek Tikala langsung mencari tau keberadaan pelaku yang diketahui berada di salah satu kos-kosan yang merupakan tempat persembunyian pelaku.

Alhasil, Tim Gabungan Resmob Polda Gorontalo dan Resmob Polsek Tikala langsung megerebek kos-kosan tersebut dan mendapati Pelaku yang tegah tidur didalam kamar kos-kosan dan saat itu Tim Resmob langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Tikala untuk dilakukan introgasi awal dan pada saat introgasi awal pelaku mengakui perbuatannya sebagaimana laporan yang dialami oleh Korban.

Komentar