Langgar Protokol Kesehatan, Polsek Kota Utara Bersama Tim Gabungan Patroli PPKM Level 3 Kota Gorontalo Bubarkan Pesta Pernikahan

GORONTALO, (PN) – Polda Gorontalo, Dalam menekan angka bertambahnya korban Covid-19 di Provinsi Gorontalo, pemerintah Provinsi Gorontalo bersama aparat pemerintah terus melakukan upaya preventif, preemtif maupun represif, seperti halnya yang dilakukan personel Polsek Kota Utara bersama Tim Gabungan Patroli PPKM Level 3 Kota Gorontalo yang dalam hal ini melakukan pembubaran kegiatan Pesta Pernikahan yang di selenggarakan di gedung Serba Guna Mess Haji Provinsi Gorontalo, Rabu 04 Agustus 2021.

Pembubaran pesta pernikahan ini dilakukan oleh Tim Gabungan Patroli PPKM Level 3 Kota Gorontalo karena telah melanggar INMENDAGRI no 29 tahun 2021 dan surat edaran Walikota.

Kapolsek Kota Utara Iptu Ricky Parmo, S.Hi yang turut melakukan patroli tersebut menjelaskan, pembubaran pesta pernikahan ini berawal dari laporan yang masuk di Polsek Kota utara tentang adanya pesta pernikahan yang di Selenggarakan di gedung serba guna Mess Haji Provinsi Gorontalo.

“Saat tiba dilokasi, Tim gabungan Patroli PPKM melihat tidak adanya Protokol kesehatan yang di jalankan dalam pelaksanaan pesta pernikahan tersebut, seperti kursi tamu undangan yang duduk berdekatan serta masih banyaknya para undangan yang ada dalam gedung tersebut tidak menggunakan Masker,” terangnya.

Dikesempatan tersebut juga, personel gabungan mengambil tindakan dengan secara humanis dan persuasif agar pesta Pernikahan yang sedang berlangsung agar bisa di hentikan mengingat saat ini Kota Gorontalo masih melaksanakan PPKM level 3 serta melihat adanya para undangan yang sudah banyak berkerumun sehingga tidak menutup kemungkinan, pelaksanaan pesta Pernikahan akan menimbulkan klaster Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Gorontalo.

“Selain sudah tidak mematuhi protokol kesehatan, diketahui juga bahwa status gedung yang digunakan untuk pelaksanaan pesta Pernikahan merupakan gedung Mess Haji milik kantor kementerian agama Provinsi Gorontalo, yang saat dipakai oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai tempat isolasi bagi pasien Covid 19,” terang Kapolsek.

Komentar