Penghapusan Honorer, Menyelesaikan atau membuat masalah ?

Oleh : Tanti Rahim

(Penulis adalah Mahasiswa UNG)

 

Pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam surat menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 menyebutkan mengenai penghapusan tenaga kerja selain PNS dan PPPK di instansi pemerintah.

Melansir keterangan resmi dari kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), pada tahun 2018-2020 sebanyak 438.590 THK-II (Tenaga honorer kategori II) mengikuti selesksi CASN (CPNS dan PPPK). Per Juni 2021 (sebelum pelaksanaan seleksi CASN 2021), terdapat sisa THK-II sebanyak 410.010 orang. Itu artinya masih ada sebanyak 410.010 tenaga honorer saat ini. Jumlah THK-II terdiri atas tenaga pendidik sebanyak 123.502, tenaga kesehatan 4.782, tenaga penyuluh 2.333, dan tenaga administrasi 279.393. (di lansir dari finance.detik.com)

Kebijakan pemerintah yang akan di tetapkan pada 28 November 2023, tentunya berpotensi membuat ratusan ribu pagawai honorer kehilangan pekerjaan. Meskipun di tahun ini sebanyak 51.492 orang yang telah di nyatakan lulus dalam seleksi CASN 2021, namun dalam hal ini masih tersisa 358.518 pegawai honorer yang berpotensi kehilangan pekerjaan saat status pegawai honorer di hapuskan pada 28 November mendatang (di lansir dari republika.co.id).

Terlebih di Provinsi Gorontalo yang secara keseluruhan memiliki jumlah honorer lebih dari 15 ribu orang. Di ungkapkan oleh salah seorang honorer yang ada di gorontalo tentu hal ini menjadi kabar buruk baginya dan bagi para pegawai kerja honorer lainnya, dikarenakan sebelum adanya surat edaran ini di ungkapkan dari pemerintah daerah sendiri setiap tahunnya memperpanjang masa kontraknya sebagai pegawai honorer, namun dengan di terbitkan surat edaran penghapusan honorer tentunya dari pemerintah daerah tidak mempunyai dasar lagi untuk memperpanjang kontrak tenaga kerja honorer. Sehingga dari masyarakat Gorontalo sendiri mengungkapkan bahwa penghapusan tenaga kerja honorer bukanlah sebuah solusi.

Kesejahteraan semu di balik sistem kapitalis

Kebijakan pemerintah terkait penghapusan tenaga kerja honorer hanya berfokus menyelasaikan masalah penumpukan jumlah guru honorer agar tidak memberatkan tanggungan keuangan pemerintah. Alih-alih dengan membuat dalih untuk memberikan pendekatan kesejahteraan (melalui UMR) oleh pemda dengan wacana penambahan transfer keuangan dari pusat untuk dana alokasi umum di daerah dengan tujuan yang katanya untuk menyejahterakan para pegawai honorer.

Namun pada faktanya, wacana seperti ini hanyalah suatu yang hebat di atas kertas saja, persyaratan yang ketat dan juga menyulitkan, serta kuota yang sangat terbatas untuk menjadi PNS ataupun PPPK sehingga jumlah yang terserap juga sangatlah sedikit. Dan pada praktiknya pun kebijakan pemerintah terhadap pegawai honorer akan berdampak ratusan ribu tenaga kerja kehilangan pekerjaan, sehingga menimbulkan masalah baru di negeri ini, baik masalah ekonomi,sosial dan utamanya masalah pendidikan. Dikarenakan kontribusi tenaga honorer dalam bidang pendidikan tidak bisa di pandang dengan sebelah mata, sebab tenaga honorer memiliki peran penting di berbagai secktor public.

Sebagai contoh, dalam sektor pendidikan banyak mendayagunakan tenaga honorer untuk memenuhi kebutuhan pendidik, sehingganya ketika terjadi penghapusan tenaga kerja honorer, maka lumpuhnya pelayanan public akan sangat mungkin terjadi dalam sistem kapitalis hari ini yang menjadikan keuntungan sebagai landasan utama dalam mengambil kebijakan oleh negara, sehingga berdampak kepada masyarakat yang sangatlah jauh dengan kata kesejahteraan.

Sistem Islam Jaminan Kesejahteraan
Berbeda ketika di terapkan sistem islam di tengah-tengah masyarakat. dalam sistem islam kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama oleh negara dalam aspek ekonomi,social dan utamanya dalam bidang Pendidikan. Karena dalam pandangan islam Pendidikan di jadikan sebagai salah satu dalam pilar membangun peradaban. Dalam pengaturan sistem islam di dasarkan atas aturan yang bukan sewenang-wenangnya bagi penguasa atau negara, tapi mempunyai landasan yang benar, yakni bersumber pada Al Qur’an dan Sunnah. Dalam islam lapangan pekerjaan terbuka bagi siapa saja masyarakat yang ingin memperoleh pekerjaan. Istilah honorer seperti sekarang ini tak di kenal dalam sistem pemerintahan islam dikarenakan dalam islam akan di rekrut sesuai dengan kebutuhan rill dari negara dan persoalan gaji pun tidak nanggung dalam memberikan gaji yang fantastis bagi para pekerja serta perlakuan yang adil yang berlandaskan pada hukum islam, pernah di contohkan dalam masa pemerintahan Khalifah Umar Bin Abdul Aziz gaji para pegawai negara ada yang sampai mencapai 300 Dinar atau setara Rp.114.750.000.

Sehingga dari sini bisa di buktikan bahwa islam betul-betul menjaga kesejahteraan bagi masyarakat dalam semua aspek dan kesejahteraan bagi para pegawai negara.[]

Komentar