Marten Tekankan Penjual Migor Jangan Ambil Keuntungan Berlebih

Kota Gorontalo, (PN) — Pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan satu harga Minyak Goreng (Migor) sebesar Rp. 14.000 per liter yang sudah dimulai 19 Januari 2022.

Pada tahap awal kebijakan satu harga ini berlaku di ritel modern, kemudian menyusul berlaku di pasar tradisional mulai 25 Januari 2022. Diketahui, kebijakan harga minyak goreng tersebut berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kota Gorontalo.

Terkait dengan hal itu, Walikota Gorontalo, Marten Taha menuturkan, dari hasil peninjauan ke beberapa Distributor di Kota Gorontalo, dia mengatakan pihak distributor telah memberikan harga ke pihak penjual sebesar Rp. 13.000, sehingga masih memperoleh keuntungan dari harga tersebut.

“Nah agen penjualan itu berarti dia masih bisa jual Rp. 14.000 sesuai dengan harga yang ditentukan oleh pemerintah,”bebernya ketika diwawancarai awak media. Rabu, (16/03)

Dengan keuntungan itu, dirinya menghimbau kepada pihak penjual agar tidak menaikan harga tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

“Maka pada penjual atau agen-agen jangan juga mengambil untung banyak atau menaikan harga semaunya, harus mengikuti apa yang menjadi ketentuan oleh pemerintah,”tandasnya. (IH)

Komentar