Kasat Reskrim Gorontalo Kota Informasikan Kasus Penangkapan EN

KOTA GORONTALO, (PN)
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gorontalo Kota Laode Arwansyah SIK mengklarifikasi atau memberikan informasi terkait ada pemberitaan di luar kesimpangsiuran atau ketidakjelasan informasi. Kamis (08/07)

Laode menjelas terkait penangkapan terhadap saudara dengan berinisial EN alias Edi, berdasarkan surat perintah penangkapan dengan dasar daftar pencarian orang yang di terbitkan oleh penyidik Satreskrim Polres Gorontalo Kota tahun 2019 atas dugaan kasus penganiyaan secara bersama-sama sebagaimana yang di maksud dalam pasal 170 KUHP.

“Jadi penangkapan dasarnya itu surat perintah penangkapan yang saya tanda tangani tanggal 1 juli tahun 2021 jadi tidak berkaitan dengan pengembangan kasus yang menimpa rekan kita wartawan media online atas nama saudara Jefry akan tetapi kasus penganiyaan secara bersama-sama tahun 2019,”jelas Laode

Perkembangan kasus penganiyaan tersebut, kata Kasat Reskrim sudah ada salah satu orang yang berdasarkan penyelidikan sudah mengarah ke orang itu.

“Kemudian untuk perkembangan kasus penganiyaan terhadap wartawan belum ada penetapan tersangka yang baru akan tetapi berdasarkan keterangan saksi-saksi sudah mengarah ke satu orang,”

“Informasi ini akan disampaikan langsung oleh Bapak Kapolres. Berdasarkan keterangan saksi sudah mengarah, ke satu tetapi kami belum bisa sebutkan mohon rekan-rekan bersabar dalam waktu tidak lama akan disampaikan oleh Bapak Kapolres,”ungkapnya

Tambahnya, setidaknya Satreskrim Gorontalo Kota ini sudah mendapatkan dua alat bukti setelah itu akan menetapkan tersangka tersebut.

“Kami akan informasikan, tidak ada yang di tutupi dan di sembunyikan akan tetapi kita menjaga jangan sampai kita salah bertindak sehingga ada komplen balik kepada kami,”pungkasnya.(IH)

Komentar