Laksanakan Edaran Kemdikbud, UNG Berlakukan Kebijakan Bekerja Dari Rumah

GORONTALO, (PN) — Universitas Negeri Gorontalo akan memberlakukan kebijakan Bekerja Dari Rumah (BDR) yang dimulai pada tanggal 21 Juni sampai dengan 2 Juli 2021.

Rektor Universitas Negeri Gorontalo Dr. Eduart Wolok, ST., MT., mengatakan bahwa pemberlakuan BDR di Universitas Negeri Gorontalo berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 18 Juni 2021.

Meskipun memberlakukan BDR, Rektor tetap memastikan pelayanan administrasi perkantoran tetap terus berlangsung dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Pemberlakukan BDR akan lebih diperketat dengan membatasi paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai pada tiap-tiap unit kerja,” ujar Rektor.

Menurut Rektor, bagi pegawai yang bekerja di kantor wajib melaksanakan pola hidup bersih dan sehat, serta menerapkan prinsip 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun/handsanitizer, dan menjaga jarak.

“Pada saat ini, kegiatan perkuliahan semester genap telah selesai. Adapun proses registrasi bagi mahasiswa baru melalui jalur SBMPTN yang berada diluar daerah akan dilakukan secara daring untuk menghindari kerumunan”, pungkasnya.(Adv/IH)

Komentar