Terkait LKPJ, DPRD Boalemo Datangi RSTN

BOALEMO, (PN) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo melakukan kunjungan kerja terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), menyangkut Rumah Sakit Tani dan Nelayan (RSTN) Kabupaten Boalemo, dimana LKPJ di akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Senin (19/04/2021).

“DPRD akan mengevaluasi kembali capaian program yang sudah di tetapkan oleh kepala daerah melalui dokumen LKPJ dan pembahasannya, sifatnya hanya pada penyesuaian program dan anggaran. Pada prinsipnya kita menyesuaikan program disetiap dinas apakah sudah sesuai dengan yang tertera di dalam dokumen LKPJ baik yang telah terealisasi dalam DPA tahun 2020 atau yang belum” jelas Anggota DPRD Riko Djaini.

Selain itu, Riko Djaini mengatakan, khusus rumah sakit Tani dan nelayan (RSTN), saat ini sedang berjuang untuk masuk menjadi Rumah Sakit Regional serta bisa memasuki Rumah sakit tipe B.

“Sementara di satu sisi kemampuan regionalnya itu dia musti 31-39 artinya kita harus masuk ke tipe rumah sakit tipe B, dia harus memiliki 200 tempat tidur sementara saat ini kita baru memiliki 160 tempat tidur maka konsekuensinya kita harus mempersiapkan semua ini” kata Riko Djaini.

Lebih lanjut Riko Djaini menyampaikan, ketika dalam mengembangkan rumah sakit tani dan nelayan, supaya tetap bertahan pada level sebagaimana yang diharapkan oleh pemerintah, namun itu semua butuh dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Boalemo karena mengingat keterbatasan anggaran.

“Kita semua harus berbangga misalnya RSTN bisa jadi tipe B, tapi konsekuensinya kita harus menaikan BOR nya dulu, paling tidak, di tunjang dengan anggaran sementara kita kan di perhadapkan sekarang ini kesulitan anggaran. (YH).

Komentar