Komisi I Berang, RDP Mengenai Aspirasi Perbup Tentang Kewenangan Desa Yang Tak Dihadiri Kabag Hukum

BOALEMO, PINOGUNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo melalui Komisi I melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindaklanjut aspirasi Kepala Desa, BPD, APDESI, PABDESI, mengenai Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa.

Dalam RDP ini di pimpin oleh Koordinator Komisi I Muslimin Haruna di dampingi Ketua Komisi Santi Jalite, Aleg Hariyanto Mamangkay, Jimadin Hasan, dan Saripa Laiya, serta turut di hadiri oleh Kepala Bidang PMD Darius, bertempat di ruang komisi, (4/1/2022).

Dan saya berharap dalam RDP ini dapat menghasilkan solusi terhadap aspirasi yang di sampaikan ke DPRD menyangkut Peraturan Bupati Tentang Kewenangan Desa yang hari ini kita bahas bersama.

Sementara Kepala Bidang PMD Darius menyampaikan bahwa setelah di bahas dengan Kabag Bagian Hukum katanya Peraturan Bupati bukan merupakan kewenangan DPRD sehingga RDP hari ini tidak sempat di hadiri oleh kabag hukum.

Selanjutnya Aleg Hariyanto Mamangkay menyesalkan pernyataan kabag hukum yang seperti itu kepada DPRD, seharusnya pernyataan seperti ini disampaikan di forum resmi agar mudah di pertanggungjawabkan.

Untuk itu saya mengusulkan agar Komisi I mengundang Bupati Boalemo Anas Jusuf terkait aspirasi yang disampaikan menyangkut kewenangan desa.

Kemudian Kepala Desa Kaaruyan Ronal Rampi menyampaikan bahwa kenapa pemerintah daerah takut adanya Peraturan Bupati tentang Kewenangan desa sehingga jelas fungsi dan tanggungjawab desa dan mana untuk daerah, atau bagusnya bagaimana, karena ini juga untuk kepentingan masyarakat Boalemo.

Dan kesimpulan dari RDP adalah menyerahkan kepada Kabid PMD untuk menjelaskan kepada Bupati Boalemo menyangkut Peraturan Bupati tentang kewenangan desa dan Komisi I akan mengungdang Bupati Boalemo pada RDP selanjutnya. (Adv).

Komentar