Hasil Putusan MK, Ini Kata Bupati Terpilih Hamim Pou

BONEBOL (PN) — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan hasil putusan pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilkada 2020 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango. Senin (15/02)

Adapun alasan tersebut karena tidak memenuhi syarat formil sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 6 Tahun 2020 tentang tata beracara dalam perkara pemilihan di MK.

Sebelumnya, Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango Yakob Mahmud menyatakan bahwa pengaduan yang telah di ajukan dua pasangan calon (Paslon) di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.

“Bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan Rusliyanto Monoarfa dan Umar Ibrahim (Rumah) dengan Register perkara Nomor 52 dan Kilat Wartabone dan Syamsir Kiyai (Kisyah) dengan register perkara nomor 63 dinyatakan tidak diterima oleh MK”jelas Yakob

Dalam hal ini juga Calon Bupati terpilih pada pilkada 2020, Hamim Pou mengucapkan terima kasih kepada seluruh bagian yang ikut serta pada penyelenggaraan ini.

“Alhamdulillah. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dari dua pasangan calon ke KPUD Bone Bolango. Dengan demikian kemenangan Hamim Pou dan Merlan Uloli di Pilkada 2020 telah final. Terima kasih kepada seluruh pihak. Mari kita bikin Bonebol Maju Cemerlang. Insa Allah,”pungkas Hamim melalui akun sosial media facebooknya.(IH)

Komentar