GORONTALO (PN) — Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pembacaan putusan hasil pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilkada 2020.

Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bone Bolango hari ini senin, 15 Februari 2021 pun telah di putus oleh MK.

Yakop Mahmud selaku kuasa Hukum KPU Bone Bolango menyatakan “Bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan Rusliyanto Monoarfa dan Umar Ibrahim (Rumah) dengan Register perkara Nomor 52 dan Kilat Wartabone dan Syamsir Kiyai (Kisyah) dengan register perkara nomor 63 dinyatakan tidak diterima oleh MK”

Adapun alasan tidak diterimanya Gugatan mereka karena tidak memenuhi syarat formil sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 6 Tahun 2020 tentang tata beracara dalam perkara Pemilihan di MK.

“Sejak awal kami meyakini bahwa Gugatan ini tidak akan diterima oleh MK, alasannya sederhana karena kedua gugatan yang diajukan oleh Pemohon kepada MK itu tidak memiliki Legal Standing” pungkas Direktur YM and Partner Law Firm yang saat itu didampingi oleh Ardi Wiranata, Rio Anwar Pala, Muh Saleh, Imam Ramadhan dan Afif Rahmat Hidayat.

Adapun dalam konklusinya MK berkesimpulan bahwa Eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum.
Dan oleh karena itu permohonan Pemohon haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.

Alhamdulillah kami sangat beryukur kedua perkara yang kami tangani di Bone Bolango dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK, tutup Pokay sapaan akrab Yakop Mahmud.

Ketua KPU Bone Bolango Adnan Berahim menegaskan “Pada prinsipnya kami KPU Bone Bolango menerima hasil yang telah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi”

“Kedepannya Marilah sama-sama kita bergandengan tangan untuk kemajuan Demokrasi, Pilkada Bone Bolango telah selesai dan harapannya semua pihak bisa menerima putusan ini dengan bijaksana”. Tutup Adnan.(Rls)

Komentar