Usai Gelar Kajian, SENMAFOK Gesit Nyata Kawal Isu Pemberantasan Kekerasan Seksual

Gorontalo, (PN) — Setelah sukses menyelenggarakan Program Kerja Diskursus Intensif dengan membahas isu Kekerasan Seksual, SENMAFOK juga secara langsung mengawal isu Kekerasan Seksual. Sehari setelah pelaksanaan siaran langsung, melalui bidang 4 Advokasi  beserta anggota SENMAFOK lain, terjun bertemu secara langsung dan beraudiensi dengan pihak Universitas dalam hal ini Tim PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) Universitas Negeri Gorontalo.

Dalam pertemuannya, bidang Advokasi mempertanyakan bagaimana prosedur penyelesaian kasus PPKS yang dilakukan oleh Kampus, bagaimana SOP (Standart Operating Procedure) dari Tim PPKS, dan bagaimana langkah selanjutnya bagi Satgas PPKS sebagai pihak berwenang dalam melihat isu Kekerasan Seksual.

Hendrawan Datukramat yang merupakan Kepala Bidang Advokasi Senat Mahasiswa Fakultas Olahraga dan Kesehatan  yang ikut melakukan audiensi menyampaikan bahwa Senat perlu secara langsung mengawal isu Kekerasan Seksual terlebih ini menyangkut Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Setiap pihak perlu membuka mata dan cakrawala berpikirnya ketika melihat setiap permasalahan Hukum dan HAM, terlebih mengenai Kekerasan Seksual. Untuk menyelesaikan kasus seperti ini diperlukan pendekatan edukatif, advokatif, dan emosional.  SENMAFOK perlu gesit mengawal ini.” kata Hendrawan

Ditanya mengenai bagaimana langkah pengawalan isu, Hendrawan menyampaikan bahwa kajian isu saja tidak cukup, melihat bagaimana proses penyelesaian isu Kekerasan Seksual, dan audiensi serta menyampaikan aspirasi adalah langkah yang sangat diperlukan.

“Kajian isu merupakan stepping stone dari langkah Senat dalam mengawal isu, Kajian adalah langkah penggalian isu dan langkah edukatif atau pencerdasan massa, namun itu saja tidak cukup, kita perlu langkah nyata dalam mengawal isu ini, audiensi dan penyampaian aspirasi ialah langkah nyata dengar suara dan pendapat, akan lahir kerja solutif dari setiap audiensi, dan itu harus dilakukan”. Lanjut Aan Datukramat sapaan akrab dari Hendrawan

Selain menyampaikan aspirasi dan apresiasi kepada Tim PPKS UNG, SENMAFOK juga menyampaikan keluhan serta kekhawatiran dari mahasiswa mengenai kiat-kiat dalam angkat bicara sebagai korban Kekerasan Seksual. Andre Maaruf bidang Advokasi yang juga hadir dalam pertemuan  itu juga mempertanyakan kekhawatiran itu kepada Tim PPKS.

“Seringkali terjadi kekhawatiran dari mahasiswa untuk berani melakukan speak up. Hal inilah yang menjadi awal dari mengapa persoalan Kekerasan Seksual sulit dikawal. Pihak berwenang perlu secara kooperatif dan bisa menjadi pelindung bagi korban dan juga pengawal isu.” Ujar Andre Maaruf.

Menjawab setiap aspirasi yang dibawa oleh Senat Mahasiswa Fakultas Olahraga dan Kesehatan, Ibu Lia Amalia, S.KM, M.Kes, Ketua Tim PPKS Universitas Negeri Gorontalo menyampaikan bahwa langkah SENMAFOK adalah hal yang perlu diapresiasi, karena berhasil secara nyata mengajak seluruh entitas mahasiswa dalam mengawal isu Kekerasan Seksual.

“Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi merupakan angin segar bagi setiap pihak, akhirnya fenomena gunung es tentang Kekerasan Seksual bisa menjadi topic bahasan dan pengawalan di Instansi pendidikan dalam hal ini Perguruan Tinggi,”

“Melalui Peraturan Menteri ini bisa memicu seluruh warga kampus untuk bisa secara kooperatif berani untuk speak up. Hal ini tidak mudah, sebab diperlukan kerja sama yang kuat lintas pihak untuk dapat membangun system yang baik dalam pengawalan Kekerasan Seksual. Setiap pihak perlu bekerja sama, dalam mendukung pencerahan, pengawalan dan penyelesaian Kekerasan Seksual ini. Kami sangat mengapresiasi langkah nyata, kerja nyata dari SENMAFOK dalam mengawal isu ini, sebab SENMAFOK terutama bidang Advokasi bisa menjadi salah satu mediator yang akan menyampaikan aspirasi dan suara korban terkait isu ini, dan ini tidak bisa jika di lakukan sendiri.” tandasnya

Ditanya harapan bagi SENMAFOK dan pengawalan isu khususnya, Ibu Lia menyampaikan bahwa diperlukan kerjasama dan langkah reaktif seperti SENMAFOK dalam memediasi aspirasi dan keluhan mahasiswa.

“Satgas PPKS telah usai menyelesaikan 4 kasus Kekerasan Seksual di Universitas Negeri Gorontalo, dan semua itu berkat kerjasama lintas pihak dalam mengawal dan melaporkan, kedepannya kami berharap setiap pihak bisa bersama dalam mengawal Kekerasan Seksual. Keberanian dan kolaborasi ialah langkah nyata yang bisa dilakukan. Dan Senmafok berhasil mengajak ketertarikan banyak pihak” lanjut Ibu Lia.

Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo saat dihubungi media, ditanya mengenai harapannya bagi pengawalan isu Kekerasan Seksual ini oleh SENMAFOK.

“Kami mengapresiasi langkah bidang Advokasi dalam mengawal isu, Kami berharap setiap pihak bisa bekerja sama dalam mengawal setiap isu yang ada, perihal Kekerasan Seksual, mari secara bersama kita menjadi agen dalam mengawal isu ini, ini tugas kita semua.” Ujar Rizky. (**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar