Tindaklanjuti Peraturan Bupati Untuk Pemberian Insentif Desa

Boalemo, (PN) – Menindak lanjuti aspirasi Tim Ahli Pendamping Desa terkait Peraturan Bupati nomor 82 tahun 2020 tentang pedoman penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa menggelar rapat di ruang kerja PLT. Bupati Boalemo, Senin (8/2/2021).

Dalam penyampaian Pelaksana Langsung Tugas Bupati Boalemo, Anas Jusuf, kajian terkait peraturan Bupati Boalemo nomor 82 tahun 2020 tentang pedoman Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021. Dalam peraturan tersebut terdapat diskresi antara Permendes PDDT nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021 dengan peraturan Bupati tersebut.

Dan yang menjadi pokok review dalam peraturan adalah pemberian Insentif, penentuan maksimal besaran unsentif, pemberian honor satgas relawan Covid-19, swakelola pelatihan melalui dinas teknis, pelatihan BPD dan pelatihan di luar pra tugas Kepala Desa.

Saya berharap kepada Dinas Sosial dan PMD dan Tim Ahli Pendamping Desa agar membangun komunikasi, agar tidak akan terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan, dan kejadian ini sebenarnya tidak akan terjadi jika memang ada komunikasi.

Jika ada hal-hal yang tidak jelas, tolong jangan di ekspose media sosial dan mari kita bersama-sama untuk mencari solusi dan menyelesaikannya secara baik-baik. Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Sosial dan PMD Fadlina Podungge, Kepala Inspektorat Musafir Bempah, Kabag Hukum Andre Tumewu dan Tim Ahli Pemdaping Desa. (YH).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar