Tim Resmob Polda Gorontalo Ringkus Spesialis Pencurian Barang Elektronik

Gorontalo (PN) – Tim Resmob Polda Gorontalo yang dipimpin oleh Ipda Sucipto Amboy, SH selaku Ketua Tim Resmob Polda Gorontalo dalam menekan angka kriminalitas di Provinsi Gorontalo, kembali berhasil mengamankan pelaku pencurian spesialis barang-barang elektronik. Rabu (20/01)

Diketahui pelaku berinisial (SP) alias Ismet, Warga Desa Dotuhe Kec.Kabila Kab.Bone Bolango, dengan 10 TKP di Kabupaten/Kota Gorontalo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Deni Okvianto, S.I.K, MH melalui Katim Resmob Polda Gorontalo Ipda Sucipto Amboy, SH menjelaskan, pelaku sebelumnya sudah bebarapa kali melakukan aksinya di Kabupaten maupun di Kota Gorontalo dengan sasaran tempat kos-kosan dan juga rumah warga. Namun saat melakukan aksinya korbanya tidak menyadari bahwa barang elektronik yang mereka miliki sudah hilang.

“Dari pengakuan saat dilakukan introgasi, kita berhasil dapat bahwa pelaku sudah melakukan aksinya di Sepuluh lokasi Kabupaten/Kota,” terang Sucipto.

Terkait penangkapan terhadap pelaku, Sucipto menjelaskan, awalnya Tim Resmob Polda melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan/posisi terakhir Handphone yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor Lp/285/XI/2020/Siaga Spkt tanggal 03 November 2020 laporan sus pencurian Handphone. Dari laporan tersebut, Tim Resmob polda berhasil mendapatkan dan menemukan serta mengamankan handphone jenis Realmi 3 Pro yang berada dalam penguasaan FT, Seorang mahasiswa yang membeli barang tersebut terhadap pelaku SP alias Ismet.

“Dengan melakukan pengembangan, Tim Resmob memancing SP dengan modus akan membeli barang berupa handphone kepada pelaku. dan saat pelaku datang di Jalan Tribrata Kel.Ipilo Kec.Kota Timur Kota Gorontalo tepatnya di De Demayor cafe, Tim Remob Polda Gorontalo berhasil mengamankan SP dan mengakui bahwa dirinya yang telah mengambil handphone tersebut,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) unit Handphone Realmi 3 pro, 1 buah laptop merk toshiba, 3 buah guci, 1 (satu) unit HP Realmi 6 dan Uang sejumlah Rp.1.300.000 hasil dari penjualan Handphone.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, SIK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Tim Resmob Polda Gorontalo pada Rabu kemarin berhasil mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian barang elektronik.

“Untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda Gorontalo, dan Tim Resmob Polda Gorontalo kembali melakukan pengembangan TKP lainnya yang ada hubungan dengan terduga pelaku karena keterangan dari pelaku bahwa dari selang waktu bulan September 2020 s/d Januari 2021 pelaku sudah melakukan pencurian di beberapa TKP berbeda antara lain TV merek samsung Tkp limboto, Laptop toshisba Tkp Bone pantai, Laptop acer Tkp perumahan di jalan Palma, Hp Vivo Y91, Tkp perum Awara, Hp Redminote 8 Tkp perum awara, Xiaomi Tkp kota tengah, Hp Vivo Y20, Hp Vivo Y12, Hp Redminote 8, Hp Redminote 9, Tkp Andalas dan 3 buah Gucci kecil dengan Tkp Perum Misfallah,” terang Wahyu.(Rls)

Komentar