Terkait Skandal Korupsi GORR, Wacana Interpelasi Gubernur Gorontalo Mulai Digulirkan

Gorontalo, (PN) — Persidangan skandal korupsi pembebasan lahan GORR (Gorontalo outer ring road), yang menguras uang daerah senilai 43,3 milyar, yang menyeret sejumlah nama termasuk Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, wacana Interpelasi mulai digulirkan.

Adhan Dambea Harusnya Rusli Habibie Juga Bertanggung-Jawab Dalam Perkara Korupsi GORR
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea, saat memberikan keterangan kepada awak media, usai mengikuti persidangan.(Foto PinoguNews)

Hal ini muncul dari politisi kontroversial Gorontalo,Adhan Dambea, yang tak mau kendor dan kehilangan momemtum untuk membawa persoalan skandal korupsi GORR ini, ke gedung DPRD Provinsi Gorontalo. Agar gubernur dapat menjelaskan  berbagai fakta dan informasi yang berkembang saat ini.

“Saya selalu anggota legislatif memiliki hak untuk memanggil gubernur, agar ia mengklarifikasi perihal keterlibatan dirinya dalam kasus yang sementara diperiksa oleh pengadilan Tipikor Gorontalo,” kata Adhan DambeaAdhan Dambea selaku anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang juga anggota komisi I, saat menyampaikan rencananya, pada Selasa (12/01/2021).

Menurut Adhan ini penting untuk dilakukan agar roda pemerintahan berjalan kondusif, saat gubernur memberikan penjelasan kepada dewan.

“Kan biar clear sejauh mana keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut,” lanjut Adhan.

Mantan Walikota periode 2008-2013 ini, yakin inisiatif nya bakal mendapatkan dukungan dari para anggota dewan, sipaya kasus seperti ini tak akan terjadi lagi dikemudian hari.

“Saya berharap agar para anggota legislatif lintas fraksi, untuk memberikan dukungan, sebab korupsi di daerah ini sudah memprihatinkan,” ujarnya.

Sebagai wakil rakyat yang tugas dan tanggung-jawabnya, melayani kepentingan rakyat, harus terpanggil dalam menggagas hal ini, melalui jalur resmi dengan menghadirkan gubernur untuk memberikan penjelasanya. Apalagi kemiskinan di Gorontalo bergerak lambat untuk turun , justru semakin bertahan di posisinya.

Lanjutnya, “Apa kita biarkan korupsi akan terus merajalela, dan kemiskinan semakin tinggi, dan masuk sebagai provinsi 5 termiskin. Sebagai wakil rakyat kita harus melakukan upaya melalui kewenangan yang diberikan undang-undang, dengan memggunakan hak interpelasi ini,” jelas Adhan

Bagi Adhan Dambea mendapat dukungan atau tidak usulan dirinya melakukan interpelasi, bukan masalah, namun ia sudah melakukan tugasnya,sebagai wakil rakyat untuk menjaga pejabat dari perilaku korup tanpa pandang bulu.

Interpelasi Ini Bebahaya, DPRD Dapat Dianggap Intervensi Peradilan

Sikap berbeda disampaikan politisi Golkar, usulan ini itu tak masalah, tentu sebagai anggota dewan punya hak, namun harusnya tau menempatkan posisinya. Nanti kita dapat dianggap melampaui kewenangan, sebab proses persidangan sementara berjalan di PN Tipikor Gorontalo, buat apa lagi DPRD memanggil gubernur, toh ia juga sudah beberapa kali diperiksa oleh kejaksaan.

Terdakwa  Korupsi GORR Asri Banteng  Tumbal,   Kata Thomas : Berarti  Adhan Duluan Jadikan Tumbal  Feriyanto Mayulu
Thumas Mopili Pengurus DPD Golkar Provinsi Gorontalo, yang juga anggota Deprov (Foto PinoguNews)

“Wajar saja ia mengusulkan itu, dan yang perlu dicatat, proses hukum sudah berjalan, dan buat apa lagi mengajukan hak tersebut, yang lebih bahaya lagi, kita dapat dianggap melampaui kewenangan peradilan, lho,” kata Thomas Mopili Fraksi Golkar DPRD Provinsi Gorontalo, pada Selasa(12/01/2021).

Namun, menurut Thomas silahkan saja, yang pasti mengajukan hak interpelasi itu harus mendapatkan dukungan mayoritas anggota dewan, dan partainya saja tak mencukupi untuk diajukan.

“Yang perlu dicatat, hak interpelasi itu, harus mendapatkan dukungan dari, dua pertiga anggota dewan, nah PAN ada berapa, tau sendiri kan, ” tantang Thomas

Lebih lanjut Thomas kemudian menguraikan terkait proses hukum terdakwa korupsi pembebasan lahan GORR Asri Banteng yang dimaksud Adhan, yang ia kaitkan gubernur Gorontalo dalam perkara itu, sebagai alasan untuk melakukan interpelasi. Itu sudah jauh dari konteks, sebab tak mungkin anak berbuat salah orang tua harus menanggung nya

Terlepas dari proses politik yang akan diupayakan Adhan, bahwa tak dapat diartikan bahwa Asri Banteng didakwa melalukan korupsi GORR,  tak otomatis Gubernur juga harus terlibat dan bertanggung-jawab. Sebab dalam hukum pidana itu menyangkut orang perorang.

Sementara menurut aktifis lembaga swadaya masyarakat, ia menilai langkah Adhan tersebut tidak relevan, karena prosesnya sudah berjalan, bedanya, kalau penegakkan hukum mandek.

“Menurut kami interpelasi ini tidak perlu lagi dilakukan, kan persidangan sudah jalan. Terkait ada nama -nama pejabat, fakta persidangan yang akan membuktikan,” kata Deno Djarai Ketua LSM LP3G Gorontalo.

Tapi, kami tak bisa menghalanginya, mungkin Adhan punya pertimbangan lain. Terkait penggunaan haknya.
“Itu hak dia, sebagai wakil rakyat, namun sumua kan harus sesuai mekanisme dan aturan”.

Namun Deno sepakat seperti apa yang diutarakan politisi Golkar Thomas MopiliThomas Mopili, yang harus menghormati proses hukum yang sementara berjalan di pengadilan, semuanya masih asas praduga tak bersalah.

Cat :Hak Interpelasi untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.(PN)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar