Tahun 2021, Jasa Raharja Gorontalo Penuhi Kewajiban Bayar Santunan Kecelakaan

GORONTALO, (PN) — PT. Jasa Raharja Gorontalo terus upayakan peningkatan dan kepercayaan kepada masyarakat. Salah satunya dengan memenuhi kewajiban membayar santunan.

Hingga November 2021, Perusahaan itu sudah memberikan santunan sebesar Rp. 7,7 Miliar secara daerah. Angka itu naik jika dibanding periode yang sama di tahun lalu, yang mencapai Rp.7,3 Miliar.

Kasubag Jasa Raharja, Muhammad Rivai menjelaskan, dari data korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) Jasa Raharja tahun 2021 periode hingga November, korban kecelakaan meninggal dunia 87 orang dan luka-luka 337 orang.

“Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka santunan pada tahun ini lebih meningkat, mungkin karena mobilitas sudah mulai tinggi dan masyarakat sudah banyak beraktifitas di luar, termasuk korban-korban juga agak meningkat,”jelas Kasubag Rivai kepada awak media gethring di RM. Domestic Gorontalo. Senin (27/12)

Rivai mengharapkan, Jasa Raharja saat ini mengutamakan pencegahan agar dapat berkurang dari pada catatan kecelakaaan tersebut.

“Harapannya untuk kedepan Jasa Raharja itu mengedepankan pencegahannya, jadi meminimalisir terjadinya kecelakaan,”tandasnya. (IH)

Komentar