Simak, Begini Cara Mudah dan Cepat Pengurusan Santunan Jasa Raharja

Kota Gorontalo, (PN) — PT Jasa Raharja Cabang Gorontalo tak lelah untuk menyadarkan masyarakat agar tertib berlalu lintas dan memberi pengetahuan bagaimana korban kecelakaan di jalan raya berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja.

Sebagai BUMN penyelenggara program perlindungan dasar bagi masyarakat Indonesia yang menjadi korban kecelakaan di darat, laut maupun udara, PT Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan tidak hanya kepada korban meninggal dunia, tetapi juga bagi korban luka-luka.

Kepala Cabang PT jasa Raharja Gorontalo, Kemal Karman Kamaluddin dalam paparannya, pada Media Gathering yang dilaksanakan di Century Beach Resort, Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Sabtu (3/12/2022), menegaskan bahwa, pengurusan santunan kecelakaan saat ini semakin mudah dan cepat.

Terlebih, kata Kemal, penjaminan pemberian santunan perawatan oleh Jasa Raharja menjadi bukti kehadiran negara dan pemerintah bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan alat angkutan.

“Dana santunan diperoleh melalui instrumen SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dari para pemilik kendaraan bermotor yang setiap kali membayar pajak tahunan. SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan untuk korban kecelakaan lalu lintas. Jadi bisa diajukan dan diterima,” ujar Kemal.

Lebih lanjut, Kemal menjelaskan, besaran santunan perawatan maksimal bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka bagi penumpang alat angkutan darat dan laut, santunan perawatan maksimal adalah sebesar 20 juta rupiah. Sementara untuk penumpang alat angkutan udara, santunan perawatan maksimal sebesar 25 juta rupiah.

Namun demikian, Kemal mengingatkan untuk mendapatkan santunan biaya perawatan korban harus tercatat di kantor polisi. Karena itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat atau keluarga korban segera melaporkan peristiwa kecelakaan tersebut ke kantor polisi terdekat.

“Tujuannya agar polisi dapat segera membuatkan laporan polisi (LP). Kemudian syarat lainnya KTP/SIM, akta kelahiran bagi yang belum memiliki KTP dan kartu keluarga (KK),” paparnya.

Terlebih lagi, menurut mantan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Manado ini, kejadian kecelakaan ini dapat memberikan dampak sosial dan ekonomi kepada para korban dan keluarganya.

Sebab, kecelakaan yang dialami oleh tulang punggung keluarga, dapat berdampak pada kehilangan atau penurunan pendapatan keluarga. Sehingga berpotensi menyebabkan turunnya status sosial ekonomi hingga kemiskinan.

Untuk itu, demi mencegah kejadian\a\aaaaaaa tersebut, negara menugaskan PT Jasa Raharja memberikan santunan perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan alat angkutan.

“Sntunan ini bertujuan agar pengobatan dan pemulihan korban dapat berlangsung optimal. Sehingga korban mampu beraktivitas secara normal dan kembali menjadi manusia produktif,” tutupnyall”

Komentar