Sidang Etik Dugaan Malpraktik, MKEK Butuh Waktu 90 Hari Selesasikan Kasus

GORONTALO, (PN) — Kasus dugaan Malpraktik yang terjadi di Rumah Sakit Multazam Gorontalo kini mulai di tindaklanjuti oleh Majelis Kode Etik Kedokteran Gorontalo (MKEK).

Kepada wartawan, Ketua MKEK, Dr. Elson Djakaria menyampaikan bahwa sidang ini hanya menanyakan kepada pihak korban atas dugaan malpraktik tersebut.

“Jadi setiap aduan yang dilaporkan di pertanyakan dari poin per poin, dan ini ternyata memang ada keterangan-keterangan yang harus ditambahkan, karena ini juga sudah agak berlebihan dan ini yang kita mulai susun lagi untuk proses selanjutnya,”kata Elson

Selain keluarga korban, Elson mengungkapkan MKEK dalam waktu dekat ini akan memanggil oknum Dokter yang di tunding melakukan malpraktik, serta salah satu dokter yang menangani korban pasca operasi untuk dimintai keterangan.

“Hasil-hasil penalaran hari ini menjadi modal dasar kita undang sidang berikutnya, karena persidangan ini masih akan berlanjut lagi.
Peraturan perundangan-undangan kita diberi waktu 90 hari, jadi 3 bulan menelah kasus ini,”jelas Elson

Dalam sidang kali ini, Suami korban dugaan Malpraktik didampingi oleh kuasa hukum mendatangi Sekretariat Ikatan Dokter Indonesia Kota Gorontalo, kedatangannya ini untuk menjalani sidang perdana yang di gelar oleh MKEK Gorontalo.

Dalam sidang yang berlangsung secara tertutup ini, selaku Kuasa Hukum, Yakob Mahmud mengatakan, suami korban Yanto Antu dimintai keterangan atas aduannya tersebut. Aduan gugaan Malpraktik oleh oknum salah satu Dokter Spesialis Kandungan kepada istrinya,

“Kami atas nama kuasa hukum hanya mendengarkan dan dimintai keterangan langsung kepada yang bersangkutan terkait dengan aduan, jadi aduan kami itu di klarifikasi, hal ini masih dilakukan penelaran dan hadir semua majelis kode etik,”ucap Yakob

“Mereka hanya melakukan telah, belum sampai pada pembahasan kasusnya seperti apa, jadi menkonfirmasi poin per poin atas kasus aduanya itu,”sambung Yakob

Sebelumnya, kasus tersebut, korban selama di rawat di RS. Multazam mengalami luka sayatan di usus dan mengeluarkan cairan berbau busuk dari perut korban.

Oleh karena itu, merasa tak puas dengan hasil operasi di Rs. Multazam, keluarga korban meminta agar pasien segera di rujuk ke Rs. Aloe Saboe Gorontalo. Namum tak lama menjalani perawatan di RS tersebut korban meninggal dunia. (IH)

Komentar