Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Ikut Program KKN

GORONTALO, (PN) – Pelaksanaan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) ditengah situasi pandemi membuat Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat mengambil langkah dalam mencegah penyebaran Covid-19. Salah satu upaya dengan memberlakukan persyaratan telah melakukan vaksin bagi mahasiswa yang akan turun mengabdi kepada masyarakat melalui program KKN.

Menurut Kepala Pusat KKN UNG Rosbin Pakaya, M.Pd, salah satu persyaratan yang diberlakukan pada KKN kali ini mahasiswa peserta telah melakukan vaksinasi Covid-19 baik itu vaksin pertama maupun kedua. Bukti telah melakukan vaksinasi dengan melampirkan sertifikat vaksin pada dokumen pendaftaran KKN.

“Sertifikat vaksin pertama dan kedua harus dilampirkan mahasiswa ketika mendaftar KKN baik itu secara online maupun offline,” ungkap Rosbin.

Menurutnya mahasiswa harus menyertakan sertifikat sebagai syarat utama dikarenakan pada saat survei calon lokasi KKN, aparat desa meminta mahasiswa yang akan turun mengabdi harus sudah divaksin. “Jika belum mengikuti vaksin maka tidak diperkenankan untuk masuk di desa lokasi KKN, karena ini merupakan permintaan dari masyarakat Desa,” jelasnya.

Untuk pelaksanaan KKN kali ini kata Rosbin akan difokuskan melakukan pengabdian untuk masyarakat pada 3 kabupaten yang ada di Provinsi Gorontalo, diantaranya Kab. Gorontalo, Kab. Gorontalo Utara dan Kab. Boalemo. “Hingga saat ini pendaftar pada program KKN telah mencapai 2.444 mahasiswa,” tutup Rosbin. (**)

Komentar