Putusan DKPP Tak Mempengaruhi Kemenangan NDH

Gorontalo, (PN) — Dewan kehormatan Penyelengra Pemilu (DKPP) suatau lembaga yang di khususkan mengimbangi kinerja KPU dan bawaslu serta jajarannya, DKPP bertugas memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. DKPP juga dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 pasal 109 tentang Penyelenggara Pemilu.

Paslnya melalui beberapa laman media, para politisi seakan telah mengkaitkan persoalan pelanggaran kode etik dengan Pemilihan yang telah dilakukan secara demokratis. Hal itu menuai tanggapan dari salah sau Advokat Muda Provinsi Gorontalo.

Menurut advokad muda Ronal Taliki, SH,  bahwa kinerja DKPP sebagai fungsional dalam mengimbangi kinerja KPU dan Bawslu, sehingganya tidaklah elok, bila ada pandangan dari sejumlah politisi mengkaitkan hasil Pemilu dengan putusan DKPP yang mana telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak penyelenggara Pemilu, sehingganya persoalan tersebut tidak bisa dikaitkan dengan Pilkada yang dilakukan secara demokratis.

“Saya melihat berlangsungnya pemilihan yang telah dilaksanakan kemarin sudah memenuhi prosedur yang jelas, kemenangan tersebut telah sesuai dengan apa yang termaktub dalam mekanisme pemilihan dimana suara rakyat menjadi suatu kontribusi yang jelas dalam perhelatan pesta demokrasi dan itu telah dilaksanakan,” kata Ronal Taliki, rilis yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Lebih lanjut alumnus UMI Makasar ini, bahwa, Putusan DKPP hanya memutuskan persoalan kode etik dan tidak memerintahkan agar rekomendasi Bawslu yang kemarin untuk ditindak lanjuti oleh KPU.

“Saya kira jelas putusan DKPP hanya pada persoalan pelanggaran Koe etik yang telah dilakukan oleh pihak penyelenggara, dalam hal ini KPU,” tegas Ronal.

Intinya, mengakhiri pesanya, ia menyampaikan bahwa persoalan ini tidak mempengaruhi hasil Pemilihan Kepala daerah yang telah dilangsungkan pada 09 Desember 2020, dimana pasangan Nelson- Hendra (NDH), yang telah menjadi pemenang berdasarkan pleno KPU Kabupaten Gorontalo, 2020 silam, yang telah sesuai dengan prosedur yang ada, dan sudah diumumkan  melalui real count, atau hasil akhir pada pemungutan suara.(*)

Komentar