Posting  Ujaran Kebencian Dimedsos, Ke Institusi Kepolisian,  Pemuda di Limboto Ditangkap

Gorontalo, (PN) –Warga Limboto, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian setelah mengunggah ujaran kebencian dengan tulisan makian polisi melalui media sosial Facebook, langsung ditangkap.

 

Pemuda yang diketahui berinisial AL, warga kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo itu kini mendekam di Polres Gorontalo.

“Pelaku kasus ujaran kebencian yang berisikan makian (Tah*d*  Polisi) yang ditujukan ke institusi Polri saat ini sudah diamankan di Mapolres Gorontalo,” Kata Kombes Wahyu Tri Cahyono SIK, Kabid Humas Polda Gorontalo, Senin, (04/01/2021).

Wahyu menjelaskan, penangkapan terhadap AL berawal saat Team Reskrim mendapat informasi bahwa di Salah satu akun atas nama Alvin Herlino telah memuat status di Facebook dengan menuliskan kalimat “TAH*D* POLISI” yang merupakan kalimat makian bahasa gorontalo, terhadap Institusi Kepolisian.

“Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku bahwa dirinyalah yang membuat status tersebut karena pada saat itu dirinya sudah dalam pengaruh alkohol (Mabuk),” terang Wahyu.

Menyikapi ujaran kebencian ini, Wahyu menjelaskan media sosial sudah menjadi kegiatan yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat di era digital saat ini, hampir seluruh masyarakat memiliki HP yang kesemuanya berbasis android, sehingga hal ini memungkinkan masyarakat menjalin interaksi menggunakan media sosial, disisi lain pemanfaatan medsos ini memudahkan dalam komunikasi namun disisi lain, ini menjadi celah kelompok tertentu untuk memanfaatkan media sosial untuk hal negatif yakni menyebarkan hoax dan ujaran kebencian.

“Oleh sebab itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial dan memanfaatkan dari medsos untuk menambah ilmu pengetahuan serta menambah teman, bukan untuk memprovokasi atau membuat postingan yang negatif,” ajak Wahyu.(Rls)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

News Feed