Polda Gorontalo Ungkap 131 Kasus Narkoba Selama Tahun 2020

Kota Gorontalo, (PN) – Dalam konferensi Pers Akhir Tahun 2020 yang disampaikan oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus di Aula Titinepo Polda Gorontalo pada Rabu (30/12/2020).

Menyebutkan bahwa jumlah kejahatan Narkoba pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 28,70% dibanding tahun 2019.

“Dalam rangka mencegah peredaran narkoba selama Tahun 2020, Polda Gorontalo beserta Polres jajaran khususnya dibidang reserse Narkoba telah berhasil mengungkap 131 kasus terdiri dari 80 kasus Narkotika dan 51 kasus terkait barang berbahaya, dengan jumlah tersangka 117 orang adalah tersangka Narkotika dan 62 orang adalah tersangka barang berbahaya,” kata Wiyagus.

Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan hingga konferensi ini digelar, sesuai penyampaian Wiyagus adalah 103,3242 gram sabu, 97,885 gram ganja, 8,28 gram tembakau gorilla, 7.437 butir obat berbahaya ( Pil Koplo), 87.866 liter, dan kosmetik 426 buah.

“Jumlah tersangka tercatat mengalami kenaikan sebesar 13,29 % dari tahun sebelumnya,” jelas Wiyagus.

Wiyagus menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.

“Kita akan terus galakkan pemberantasan terhadap narkoba termasuk didalamnya minuman keras, kedua barang haram ini memberikan dampak sangat buruk bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat disamping juga dampak negatif bagi kesehatan, kita harus selamatkan para generasi muda dari bahaya pengaruh narkoba,” kata Wiyagus.

Kegiatan Konferensi Pers Akhir Tahun 2020 yang digelar oleh Bidang Humas Polda Gorontalo tersebut hadir mendampingi Kapolda Gorontalo antara lain Wakapolda, Irwasda dan beberapa Pejabat Utama Polda Gorontalo yang mengemban tugas di bidang operasional.

Sedangkan Wartawan yang hadir hanyalah perwakilan dari berbagai media cetak, media elektronik dan media online sebanyak 25 orang yang dalam pelaksanaan kegiatan mempedomani protokol kesehatan. (Rls)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

News Feed