Polda Gorontalo : Pelayanan Polisi Lambat, Laporkan di E-Dumas Presisi

Gorontalo, (PN) — Kepolisisn Republik Indonesia, terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat luas, dengan terus menerima keluhan dan kritik, melalui aplikasi yang sudah disiapkan POLRI, E-Dumas Presisi.

Pada 24 Februari 2021 lalu, saat gelar Rakerwas Itwasum Polri Tahun 2021 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kapolri Jenderal Polisi. Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si telah melaunching Aplikasi Pengaduan Masyarakat Elektronik (e-Dumas) Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

Lihat Juga  Gubernur Rusli Habibie Mangkir Dipersidangan Korupsi GORR Gorontalo

Aplikasi tersebut merupakan wujud handling complain dan transparansi Polri dalam membentuk sistem pengawasan oleh masyarakat dengan cepat, mudah, dan terukur. Aplikasi ini bisa diakses oleh seluruh masyarakat dimana pun berada . Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono,SIK.

“Implementasi dari Transformasi menuju Polri yang Presisi sebagaimana telah menjadi program bapak Kapolri, khususnya di bidang pengawasan telah dibuat suatu terobosan yakni E-Dumas Presisi dimana tujuannya adalah memudahkan akses masyarakat untuk membuat aduan tentang anggota Polri maupun PNS di lingkungan Polri dalam segala hal misalnya lambannya pelayanan, penanganan kasus yang tidak tuntas, pungli dan lain sebagainya,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, SIK, pada Rabu (03/03/2021).

Lihat Juga  Kabid Humas Polda : 7 Pelaku Pengeroyokan TNI Gorontalo Ditetapkan Tersangka

Lanjutnya, “Selain itu dengan aplikasi ini dapat mencegah terjadinya duplikasi laporan atas persoalan yang sama disamping juga memudahkan control dan akurasi pendataan serta percepatan proses tindaklanjut penyelesaiannya. Dan caranya cukup mudah, masyarakat cukup mendownload di aplikasi Polisiku melalui playstore atau bisa membuka website Polri, nantinya disitu akan tersedia kolom pengaduan,dan silakan tulis pengaduannya di kolom yang tersedia,” tambah Wahyu.


Untuk Polda Gorontalo dan Polres jajaran, sesuai penyampaian Kabid Humas Wahyu baru akan mulai dioperasionalkan tanggal 24 Maret 2021.
“Saat ini kita sudah melakukan penataan-penataan,  yakni dengan membuka layanan Sentra Penanganan Dumas Terintegrasi (SPDT) satu atap dengan SPKT dimana untuk Polda terdiri dari Dumasanwas Itwasda, Bag Wasidik Reskrimum/Reskrimsus/Resnarkoba dan Subbag Yanduan Bidpropam sedangkan di Polres terdiri dari Siwas, Satreskrimum/Satresnarkoba dan Sie Propam, Insya Allah tanggal 24 Maret 2021 nanti sudah ready untuk melayani pengaduan masyarakat, baik secara online melalui aplikasi E-Dumas Presisi dengan mengunduh terlebih dahulu aplikasi Polisiku di playstore maupun website Polri, selain itu kami juga masih menerima pengaduan secara offline di SPDT ataupun pengaduan yang disampaikan melalui surat,”imbuh Wahyu.

Tak Puas Layanan Pengaduan Polisi, Laporkan di E-Dumas Presisi
Alur Sentra Pelayanan Masyarakat Terintegrasi


Lanjut Wahyu katakan bahwa Polri dalam hal ini Polda Gorontalo beserta seluruh jajaran Polres siap untuk dikritisi dalam rangka meningkatkan kinerja Polda dan Polres ke depan yang semakin baik.

“Bapak Kapolda Gorontalo Irjen pol Dr. Akhmad Wiyagus,SIK.,M.Si.,M.M sering mengatakan disetiap pertemuan dengan komponen masyarakat bahwa kritik bagi beliau adalah obat, obat untuk memperbaiki kinerja, sehingga menjadi lebih baik dan lebih baik lagi. Oleh karena itu bagi masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan Polri, silakan adukan melalui E-Dumas Presisi,Insya Allah kami akan segera tindaklanjuti,”tutup Wahyu. (Adv)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar