Polda Gorontalo Amankan Dua Warga Penjual Merkuri Secara Ilegal

GORONTALO, (PN) – Tim Diskrimsus Polda Gorontalo meringkus dua warga penjual merkuri secara ilegal. Keduanya berinisial FA dan AM.

Dir reskrim khusus Polda Gorontalo melalui Kompol Indra Dalimunthe menjelaskan bahwa kedua pelaku di tangkap karena menjual murkuri secara ilegal.

Penangkapan berawal, saat ditemukannya mineral jenis Merkuri di rumah milik FA dan AM.

berdasarkan keterangan FA Merkuri tersebut adalah milik saudara dengan inisial I dan A yang berada di kota seram maluku utara.

Selain itu, Berdasarkan keterangan AM, pada 18 Januari 2021, Saudara A minta untuk membantunya membawa merkuri tersebut ke Desa Buloila Kecamatan Sumalata untuk diserahkan kepada (FA) untuk dijual.

“merkuri tersebut ketika sudah selesai di antar maka AM akan mendapatkan imbalan dari A,” Kata Kompol Indra.

Dari hasil introgasi, kata Kompol Indra, pelaku FA di perintah plej saudara I untuk menjual merkuri tersebut kepada seseorang yang bernama AIN dengan harga Rp. 1.050.000 perbotol.

Jika saudara FA telah menjual mineral jenis merkuri sebanyak 60 botol maka akan mendapatkan imbalan dari I sebesar Rp 500.00,” Ujarnya.

Kedua pelaku dikenakan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 atas perubahan terhadap UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman hukuman penjaga 5 tahun. (Arlan).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

News Feed