Persidangan Korupsi GORR Pemeriksaan Saksi, Hadirkan Para Pejabat Pemprov Gorontalo

Persidangan Korupsi GORR Pemeriksaan Saksi, Hadirkan Para Pejabat Pemprov Gorontalo

Gorontalo, (PN) –– Persidangan perkara korupsi GORR (Gorontalo outer ring road) Gorontalo, memasuki tahap pemeriksaan materi perkara.

Hari ini, Senin (01/02/2021) sidang perkara korupsi GORR Gorontalo, dijadwalkan memeriksa sejumlah saksi, terhadap tiga terdakwa, Asri Wahyuni Banteng, Ibrahim dan Irfan, dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi Gorontalo.

Lihat Juga  PH :  Penetapan TSK Korupsi GORR kepada  Asri Banteng “Tajam Ke Bawah Tumpul  Ke  Atas”

Ada 5 saksi yang akan dihadirkan oleh pihak kejaksaan, untuk membuktikan adanya perbuatan pidana korupsi dalam kasus pembebasan lahan GORR Gorontalo.

Informasi ya g didapatkan dilapangan, bahwa Saksi Paris Yusuf selaku mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo 2014-2019 yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.

Lihat Juga  Ini Alasan Adhan, Kenapa Gubernur Rusli Habibie Harus Bertanggung-jawab Terjadinya Korupsi Proyek GORR

Selain Paris, jaksa penuntut juga menghadirkan Alfons selaku mantan Sekertaris Deprov, Budianto Sidiki sebagai Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo, dan Darda Daraba Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo.

Awalnya, persidangan yang akan menghadirkan para saksi tersebut akan dimulai pada pukul 10.00 WITA, sampai berita ini dimuat belum digelar. Dijadwalkan lagi akan dilangsungkan pada pukul 13.00 wita.(PN)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

News Feed