Persidangan Korupsi GORR Pemeriksaan Saksi, Hadirkan Para Pejabat Pemprov Gorontalo
Gorontalo, (PN) –– Persidangan perkara korupsi GORR (Gorontalo outer ring road) Gorontalo, memasuki tahap pemeriksaan materi perkara.
Hari ini, Senin (01/02/2021) sidang perkara korupsi GORR Gorontalo, dijadwalkan memeriksa sejumlah saksi, terhadap tiga terdakwa, Asri Wahyuni Banteng, Ibrahim dan Irfan, dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi Gorontalo.
Ada 5 saksi yang akan dihadirkan oleh pihak kejaksaan, untuk membuktikan adanya perbuatan pidana korupsi dalam kasus pembebasan lahan GORR Gorontalo.
Informasi ya g didapatkan dilapangan, bahwa Saksi Paris Yusuf selaku mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo 2014-2019 yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.
Selain Paris, jaksa penuntut juga menghadirkan Alfons selaku mantan Sekertaris Deprov, Budianto Sidiki sebagai Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo, dan Darda Daraba Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo.
Awalnya, persidangan yang akan menghadirkan para saksi tersebut akan dimulai pada pukul 10.00 WITA, sampai berita ini dimuat belum digelar. Dijadwalkan lagi akan dilangsungkan pada pukul 13.00 wita.(PN)
Komentar