Pemkot Ajak Kemenkumham Atasi Bahaya Penikahan Dini di Kota Gorontalo

Kota Gorontalo, (PN) — Pemerintah Kota Gorontalo menekan bahaya pernikahan dini yang terjadi di masyarakat, khususnya di kalangan anak di bawah umur.

Walikota Gorontalo, Marten Taha mengatakan pemerintah saat ini bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham akan membuat regulasi atau aturan terkait perkawinan anak.

Sambil menunggu proses penyusunaan itu, pemerintah dan pihak terkait melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya perkawinaan dini.

“Misalnya dalam pembuatan Pembentukan draft perundang-undangan itu, kita kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham, dan alhamdulillah selama ini sudah berjalan dengan baik,”ujar Marten saat di wawancarai usai audiensi bersama Kakanwil Kemenkumham. (14/02)

Di mana perda-perda tersebut, kata Marten sebelum diajukan ke DPRD akan dikaji dan dibahas dari sisi yuridisnya. Sehingga perda itu memenuhi berbagai persyaratan yang layak untuk dijadikan sebagai sebuah peraturan daerah.

Lebih lanjut, Marten menjelaskan bahwa pemerintah juga mengajak semua kalangan untuk dapat mensosialisasikan bahaya perkawinan dini ini kepada masyarakat. Sebab, menurut dia, hal ini tidak hanya mencermati jumlah perkawinan dini di Kota Gorontalo, tetapi juga dampak yang ditimbulkan.

“Kami butuhkan bersedia untuk sama-sama dengan kita juga, dengan pihak Kementerian Agama untuk sama-sama kita melakukan penyuluhan agar tidak terjadi pelanggaran hukum pernikahan dini terutama dibidang pernikahan usia dini,”

“Berikut juga di bidang hukum HAM ini, kita diminta untuk kerjasama dengan bidang hukum HAM untuk membina agar tidak terjadi pelanggaran HAM di tengah-tengah,”

“Walaupun Kota Gorontalo ini masih dibawah pelanggaran HAM, tapi ini harus kita profesi agar pelanggaran pelanggaran HAM itu tidak terjadi di kota Gorontalo,”tandasnya.(IH)

Komentar