Pemda Boalemo Mengajukan Tiga Ranperda ke DPRD

BOALEMO, PINOGUNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo menyerahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Bangunan Gedung, tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Revisi Perda nomor 5 tahun 2015 tentang Perangkat Daerah.

Tiga buah ranperda itu diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas Bupati Anas Jusuf kepada Ketua DPRD Boalemo Karyawan Eka Putra Noho, S.Sos., di saksikan oleh Wakil Ketua Muslimin Haruna dan para Anggota Dewan, pimpinan OPD, di ruang sidang DPRD, Rabu (24/11/2021).

“Rancangan peraturan daerah merupakan usul pemerintah daerah sesuai regulasi yang berlaku, bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah dimana kepala daerah dapat mengajukan ranperda di luar propemperda sesuai perundang-undangan,” kata Anas Jusuf saat menyampaikan di sidang paripurna.

Peraturan daerah di luar propemperda ujar Anas Jusuf, sebagai upaya penyelarasan regulasi terbaru terbitnya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dimana pemerintah daerah di minta segera menyesuaikan ketentuan Peraturan Pemerintah terbaru, sehingga pemerintah daerah sesegera mungkin harus menyesuaikannya. (Adv).

Komentar