OPS Ingatkan ! Kasus GORR Gorontalo Jangan Digiring Ke Politik, Apalagi Mengaitkan Gubernur Dengan Fakta Politik

Gorontalo, (PN) — Perkara Korupsi GORR (Gorontalo outer ring road) sudah diputus oleh Majelis Hakim Tipikor. Asri Banteng ( tahu enam bulan),   Ibrahim dan Farid Saridju (masing-masing 2 tahun 6 bulan), oleh PN Tipikor Gorontalo.

Untuk itu, Ali Sucipto Sidiki yang biasa disapa OPS (Om Pulu Sidiki ), meminta kepada pihak-pihak yang menanggapi persoalan GORR, jangan menggiring kasus ini ke ranah politik. Apalagi mengaitkan nama Rsuli Habibie selaku Gubernur Gorontalo dalam perkara ini. Ia meminta agar semua pihak menghargai proses hukum yang sudah berjalan.

Lihat Juga  Sejumlah Saksi Menyebut Nama Rusli Habibie, Saat Pemeriksaan Skandal Korupsi GORR

“Saya minta hormati putusan pengadilan, janganlah membawa kasus GORR ini ke politik, apalagi menggiring opini bahwa Rusli Habibie terlibat dalam perkara ini,” tegas OPS.

Lihat Juga  Majelis Hakim Tipikor Menolak Eksepsi Terdakwa Korupsi GORR Asri Banteng

Ia juga ingatkan bahwa jangan mengintervensi penegak hukum dalam  menjalankan tugasnya, dengan berbagai argumentasi yang dikembangkan ditengah masyarakat. Kalau ada pihak yang merasa memiliki bukti silahkan berhubungan dengan aparat dan tidak mengembangkan dipublik, agar aparat dapat bekerja profesional tanpa intervensi dari manapun.

Ali Sucipto Sidiki yang biasa disapa OPS (facebook OPS)
Lihat Juga  "Kado 23 Januari" Di Ujung Pemerintahan Rusli Habibie – Idris  Rahim, Ada Skandal Korupsi GORR, Kata Adhan Dambea

“Silahkan saja bagi yang ingin membantu aparat, dalam mengakkan hukum, asal bukan tujuan politik, dengan menjatuhkan seseorang demi kepentingan kelompoknya,” tambah OPS.

Lihat Juga  Gubernur Rusli Habibie Mangkir Dipersidangan Korupsi GORR Gorontalo

Lanjutnya, “Saya bicara fakta hukum dan neteral.  Sebab kita bicara realita saja. Dan jangan memvonis seseorang belum tentu salah. Sebab  ada penegak hukum yang lebih tau tentang kasus GORR . Dan sekali lagi saya katakan,  jangan menggiring sesorang bahwa  ia terlibat. Salah benar itu urusan penegak hukum,  kita tidak bisa mengandai berdasarkan fakta politik,” pungkas OPS yang tak lain merupakan Paman  Rusli Habibie. (PN)

Lihat : Putusan Asri Wahyuni Banteng Perkara Korupsi GORR PN Tipikor Gorontalo,Nomor 18Pid.Sus-TPK2020PN Gto

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

News Feed