MusDes Hutamonu! Aparat Desa Penerima PKH Dan BNPT di Graduasi

BOALEMO, PINOGUNEWS.ID – Pemerintah Desa Hutamonu melaksanakan Musyawarah Desa terkait adanya penerima KPM PKH dan BNPT sebagai aparat desa, musyawarah desa tersebut berlangsung di Kantor Desa Hutamonu, Senin (11/10/2021).

Dalam penyampaian Kepala Desa Hutamonu di Musyawarah Desa Mesko Buluati, saya berterima kasih dan mengapresiasi kritikan yang masuk dimasa pemerintahannya, artinya kita semua diminta untuk mengintroveksi diri masing-masing.

Lanjut Mesko Buluati, Musyawarah Desa ini sebagai langkah yang tepat dalam menyelesaikan persoalan sebab mereka menerima bantuan sebelum saya kepala desa.

Saya tidak punya hak mengeluarkan mereka sebagai KPM PKH dan BNPT karena mereka memegang kartu miskin dan itu juga bukan kewenangan saya, sehingga perlu kita mencarikan solusinya tanpa ada yang merasa dirugikan. Dan terakhir saya merasa prihatin ketidak mampuan mereka hanya dilihat dari gaji yang di dapat sementara tidak bisa memenuhi kebutuhan mereka.

Sementara Kepala Bidang Rehabilisasi Sosial Perlindungan Jaminan Sosial, Sofianti Talibo, jika bicara secara normatif tanpa ada hal lain, maka harus di graduasi aparat desa yang masih penerima KPM PKH dan BNPT. Graduasi dimaksud arah kebijakan PKH dimana terpenuhinya kriteria kepesertaan serta meningkatnya suatu kondisi sosial ekonomi, dibuktikan melalui pemutakhiran data.

Graduasi sendiri memiliki tujuan yakni Pertama, mendukung upaya percepatan pengentasan kemiskinan sejalan tujuan PKH. Kedua, memastikan penerima bantuan sosial PKH tepat sasaran. Ketiga, meminimalisir timbulnya kesenjangan sosial, serta Keempat, mewujudkan rasa keadilan sosial.

Gradusi pada PKH terbagi menjadi dua antara lain graduasi alamiah dan graduasi sejahtera mandiri. Graduasi alamiah merupakan berakhirnya kepesertaan disebabkan kondisi KPM PKH sudah tidak terpenuhinya kriteria kepesertaan misalnya tidak memiliki pengurus kepesertaan atau tidak memiliki salah satu komponen kepesertaan.

Kemudian, graduasi sejahtera mandiri yakni berakhirnya kepesertaan KPM PKH disebabkan kondisi sosial ekonomi yang sudah meningkat dan sejahtera serta dikategorikan mampu sehingga sudah tidak layak lagi mendapatkan bantuan sosial PKH. Jadi kelima aparat desa hutamonu hasil musyawarah desa, maka mereka di graduasi sejak diputuskan dalam musyawarah desa.

Pada musyawarah desa tersebut turut di hadiri oleh Jajaran Dinsos, Koordinator/Pendamping PKH Kabupaten Boalemo, Kecamatan dan Desa, Perangkat Desa serta Peserta Musyawarah Desa. (Adv).

Komentar